Karakterisasi Yurisprudensi No : 344 K/TUN/2017

  • Post : 2024-07-25 08:34:12
  • Download (2085)
Kaidah Yurisprudensi : 344 K/TUN/2017

Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usah Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara.

Pertimbangan Hukum

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan perbaikan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Drs. ANTONI RIADI tersebut harus ditolak.

Anotasi Oleh : Niken Savitri

Perkara ini disidangkan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan sengketa kepegawaian yang tentunya mengacu pada Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara. Isu hukum yang diangkat dalam perkara ini adalah kejelasan tentang: (1) syarat pemberhentian PNS; dan (2) perihal definisi serta pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 62/G/2016/PTUN-PLG, tanggal 12 Januari 2017 telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, yang pada intinya: Pertama, Menyatakan batal Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 03 Agustus 2016, atas nama Drs. ANTONI RIADI, NIP : 196404121998031003, pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Kedua, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 03 Agustus 2016, atas nama Drs. ANTONI RIADI, Pangkat/Gol. Ruang: IV/a, NIP: 196404121998031003, pada Pemerintah Kota Pagar Alam. Namun, pada tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan Nomor: 59/B/2017/PTTUN-MDN. tanggal 12 April 2017. Kasus tersebut kemudian di bawa pada tingkat kasasi dengan putusan menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Drs. ANTONI RIADI), dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan perbaikan pertimbangan sebagai berikut :

  • Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: Drs. ANTONI RIADI tersebut harus ditolak;

Guna menganalisis putusan tersebut, perlu terlebih dahulu dipahami, pengaturan dalam Pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Sedangkan pengaturan perihal Keputusan Tata Usaha Negara, salah satunya dalam ditemukan dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: ''Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku''. Adapun pada penjelasannya, berbunyi: ''Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini umpamanya :

  1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
  2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang Peradilan Umum.''

Menjadi menarik kemudian untuk menilai apakah memang Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 3 Agustus 2016 atas nama Drs. Antoni Riadi tersebut memang tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara serta apakah logika dikeluarkannya putusan tersebut telah tepat? Pertama, dengan fakta dan pertimbangan yang demikian, menurut Penulis terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 3 Agustus 2016 atas nama Drs. Antoni Riadi adalah telah tepat, karena meskipun tidak memenuhi alasan pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (4) huruf d (bahwa: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana) sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Kasasi. Namun, perlu diingat bahwa Pemohon Kasasi dalam kasus a quo dipidana karena telah melakukan tindak pidana korupsi yang mana hal tersebut berkaitan dengan jabatannya. Dengan demikian, pemidanaan yang demikian, menurut Penulis menjadi berdasar untuk kemudian Pejabat yang Berwenang menerbitkan surat pemberhentian tersebut dengan dasar bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Kedua, harus diakui baik secara doktriner maupun teoretik, benar bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 3 Agustus 2016 atas nama Drs. Antoni Riadi tersebut sepintas terlihat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Namun, perlu diingat bahwa “hukum” memang biasa memberikan klausula eksepsional sebagai pengecualian yang dapat digunakan, termasuk dalam hal ini yang menggunakan undang-undang sebagai “media”nya. Di mana secara jelas dan tegas bahwa diatur oleh Pasal 2 huruf e UU PTUN, yang dengan tegas mengatur bahwa: “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini: e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 3 Agustus 2016 atas nama Drs. Antoni Riadi secara jelas dikeluarkan dengan mengacu pada hasil putusan dari badan peradilan pidana, sehingga demi hukum keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur tersebut adalah tepat untuk tidak dikualifikasikan sebagai suatu keputusan tata usaha negara. Putusan ini selanjutnya juga diikuti oleh Putusan 33/G/2018/PTUN-PLG, tanggal 13 September 2018 dan Putusan No. 55/G/2018/PTUN-PLG tanggal 7 Januari 2019, yang mana kaidah yurisprudensi kedua putusan tersebut adalah sama. Dengan demikian, menurut Penulis pertimbangan serta kaidah yurisprudensi dalam putusan nomor 344 K/TUN/2017 telah ditafsirkan dan diikuti dengan tepat oleh kedua putusan tersebut di atas. Tegasnya, suatu Keputusan, meskipun secara doktriner maupun teoretik sepintas terlihat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, namun dalam hal keputusan tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada hasil putusan dari badan peradilan pidana, maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu keputusan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN.

Dalam konstruksi teori, setidaknya ada 4 definisi perihal yurisprudensi, yaitu: Pertama, setiap putusan hakim. Kedua, kumpulan putusan hakim yang disusun secara sistematis dan diberi anotasi (catatan), baik dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi. Ketigam ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan dengan putusan hakim, atau pandangan atau pendapat para ahli yang dianut oleh hakim dan dituangkan dalam putusannya. Keempat, berbagai macam penelaahan intelektual yang bersifat umum mengenai hukum yang tidak dibatasi semata-mata oleh teknis penafsiran. Dengan konstruksi teori yurisprudensi yang demikian, maka terhadap pertimbangan majelis hakim yang meskipun sepenuhnya sejalan dengan bunyi UU Peradilan TUN (Pasal 2 huruf e) tersebut tetap dimungkinkan dan bahkan dapat ditegaskan dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum dan layak dijadikan yurisprudensi.

  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • Dr. H. Yulius, S.H., M.H. - Ketua
  • Dr. Yosran, S.H., M.Hum. - Anggota
  • Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. - Anggota

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1995-01-01  
  • Drs. Antoni (penggugat) mulai bekerja di STM Negeri Lahat sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 Januari 1995

  •    Tanggal : 1992-02-18  
  • Walikota Pagar Alam mengeluarkan SK No. 800/071/Tahun 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada RSD Basemah, Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2012.

  •    Tanggal : 2012-05-08  
  • Surat Direktur RSD Basemah No. 910/487/RSDB/2012 ditujukan kepada ULP Jasa Kebersihan Kota Pagar Alam perihal penyampaian KAK Pengadaan Jasa Kebersihan Kantor RSD Basemah.

  •    Tanggal : 2012-06-06  
  • Surat Direktur RSD Basemah No. 000/478/RSDB/2012 ditujukan kepada Ketua ULP Kota Pagar Alam perihal Pelaksanaan Cleaning Service RSD Basemah.

  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Tidak ada pemenang lelang jasa Kebersihan pada RSD Basemah, sehingga Direktur RSD Basemah menunjuk langsung CV Risqullah Pertama untuk melaksanakan Jasa Kebersihan pada RSD Basemah TA 2012.

  •    Tanggal : 2014-07-11  
  • Putusan PN Palembang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2014/PN.PLG menyatakan Drs. Antoni Riadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun dan membayar denda masing-masing Rp 50.000.000,00. Apabila denda tsb tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

  •    Tanggal : 2016-08-03  
  • Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan surat keputusan Nomor 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, atas nama penggugat. Adapaun alasan pemberhentian karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (dengan masa berlaku terhitung akhir bulan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal ini akhir bulan agustus 2015)

  •    Tanggal : 2016-09-08  
  • Penggugat menerima SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut.
  •    Tanggal : 2016-10-27  
  • Penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Palembang
  •    Tanggal : 2017-02-12  
  • Putusan PTUN Palembang Nomor 62/G/2016/PTUN-PLG pada intinya menyatakan batal Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1587/KPTS/BKD.I/2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS atas nama penggugat.

  •    Tanggal : 2017-02-12  
  • Putusan PTTUN Medan Nomor 59/B/2017/PTTUN-MDN. Pada intinya membatalkan putusan PTUN Palembang Nomor 62/G/2016/PTUN-PLG.

  •    Tanggal : 2017-08-08  
  • Putusan MA Nomor 344 K TUN 2017 pada intinya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Drs. Antoni Riadi.

Author Info