Karakterisasi Yurisprudensi No : 41K/TUN/1994

  • Post : 2024-07-25 13:52:59
  • Download (190)
Kaidah Yurisprudensi : 41K/TUN/1994
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung dari Surat Keputusan Tata Usaha Negara, tenggang waktu tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 dihitung secara kasuistis sejak pihak ketiga merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan sudah mengetahui adanya keputusan Tata Usaha Negara tersebut."
Pertimbangan Hukum
Bahwa kerugian yang dinyatakan oleh Penuntut Umum sejumlah Rp 541.550.000 adalah pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP sampai dengan tanggal 14 Desember 2012, yang dalam kasus ini dana proyek tersebut telah dicairkan 100%, padahal di lapangan dalam kenyataannya baru selesai 62%. Karenanya, laporan tersebut telah dilakukan secara tidak benar. Namun demikian, ternyata pencairan dana 100% dilakukan dalam rangka pencairan seluruh biaya proyek karena batas waktu anggaran per tahun dicairkan tanggal 15 Desember 2012. Pada kenyataannya, pekerjaan seluruhnya bisa selesai setelah perpanjangan waktu 28 hari kerja yaitu tanggal 17 Januari 2013. Sehingga untuk mencegah hangusnya anggaran, adalah hal biasa di Indonesia, anggaran dicairkan terlebih dahulu 100% tetapi sisa pekerjaan harus diselesaikan dengan baik, sebagaimana oleh pelaksana pekerjaan telah diseleksaikan 100%. Selain itu, pelaksana proyek juga telah menyetor denda keterlambatan sebesar Rp 59.288.185 ke kas daerah tanggal 20 September 2013. Bahwa pekerjaan telah selesai dan telah diterima oleh pihak Pemerintah Daerah Nunukan sebagai dokumen. Penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak dilakukan secara lumpsum sehingga terdapat perbedaan penghitungan yang sangat berbeda. Oleh karena itu, kerugian negara menurut hasil penghitungan BPKP tidak dapat dijadikan pegangan. Bahwa kerugian negara yang tidak jelas jumlahnya menjadikan keadaan in dubio pro reo yang harus diputuskan dengan menguntungkan Terdakwa. Atas dasar ini, unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti. Kesalahan Terdakwa hanya dapat dikaitkan dengan tidak dilibatkannya Ir. Suranto Reksowinoto selaku ahli Photogrametri, dan Terdakwa selaku pihak swasta yang diberikan tugas menjalankan suatu pekerjaan, tidak memberikan data atas laporan yang benar dan adanya keterlambatan penyetoran denda oleh Terdakwa ke kas daerah.
Anotasi Oleh : Niken Savitri
Penerapan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan Pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Majelis hakim tingkat kasasi pada putusan Nomor 49 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangan atas perbuatan mengajukan pencairan dana untuk pekerjaan proyek dengan klaim 100% padahal secara fisik masih 62%. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, menurut majelis hakim, terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Kedua, ada addendum perpanjangan waktu dan pihak kontraktor (terdakwa) telah menyelesaikan pekerjaan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu. Pertimbangan lainnya yaitu adanya denda keterlambatan dan terdakwa juga telah membayar denda keterlambatan tersebut. Terakhir, dokumen hasil pekerjaan yang telah diterima oleh pemberi proyek turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan terdakwa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas perbuatannya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim memperkuat argumentasinya dengan menyatakan bahwa merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia untuk mencegah hangusnya anggaran karena batas waktu pencairan anggaran per tahun, maka anggaran dicairkan terlebih dahulu 100% padahal di lapangan dalam kenyataannya baru selesai 62%. Hal itu masih dapat dibenarkan asalkan sisa pekerjaan harus diseleksaikan dengan baik dan kontraktor (terdakwa) harus menyetorkan denda keterlambatan, yang mana kedua hal tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa. Pekerjaan selesai dalam masa perpanjangan waktu 28 hari kerja yaitu 17 Januari 2013 dan denda keterlambatan dibayarkan ke kas daerah pada 20 September 2013. Uniknya, meskipun majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya sehingga tidak melanggar Pasal 3 UU PTPK, namun terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 9 UU PTPK karena tidak memberikan laporan yang benar sehingga majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Pertimbangan majelis hakim tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut. Untuk mengetahui sejauh mana unsur menyalahgunakan kewenangan dapat diterapkan pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, perlu ditelusuri lagi kronologi kasusnya. Pada 11 Desember 2012 Terdakwa Jumali mengajukan permohonan pembayaran invoice kedua atas pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan. Permohonan pembayaran tersebut disertai pula dengan dokumen rekapitulasi uraian pekerjaan menurut kontrak dan realisasinya yang dibuat oleh Terdakwa yang mencantumkan bobot realisasi sebesar 70%, berita acara pemeriksaan pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%, berita acara kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan kemajuan pekerjaan telah mencapai 100%, serta berita acara pembayaran yang ditindaklanjuti dengan memproses pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan sebesar Rp965.156.500 (sembilan ratus enam puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah). Dari kronologi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembayaran atas pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan terealisasi dikarenakan dokumen-dokumen yang dibuat oleh Terdakwa yang pada intinya mencantumkan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 100% sehingga PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama berhak menerima pembayaran atas pekerjaannya, padahal di lapangan pekerjaan tersebut baru terealisasi 62%. Perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja membuat dokumen-dokumen yang tidak sebenarnya dengan kata lain telah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan, atau sarana tersebut. Dengan demikian, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam Pasal 3 UU PTPK telah terpenuhi. Di samping itu, perbuatan Terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasinya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, majelis hakim pada kasus ini menyatakan unsur menyalahgunakan kewenangan tersebut tidak terpenuhi disebabkan adanya keadaan memaksa yang mengakibatkan pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Keadaan memaksa yang dimaksud berupa waktu pencairan anggaran yang hampir mencapai tenggat yaitu 15 Desember 2012, sedangkan pekerjaan belum selesai 100%. Sehingga, guna mencegah hangusnya anggaran, dapat dibenarkan perbuatan mencairkan anggaran 100% padahal di lapangan pekerjaan baru selesai 62%. Mengenai keadaan memaksa, hukum pidana maupun hukum perdata mengatur syarat dan kondisinya. Dalam hukum pidana, disebut keadaan memaksa (overmacht) apabila ada daya paksa atau dorongan pada situasi sulit yang membuat orang terpaksa melakukan tindak pidana tetapi tidak dijatuhi hukuman pidana. Sementara itu, dalam hukum perdata, keadaan memaksa berarti keadaan yang menggambarkan terjadinya peristiwa di luar kendali para pihak seperti perang, penghentian tenaga kerja, atau cuaca ekstrim yang bukan merupakan kesalahan pihak mana pun, sehingga sulit untuk menjalankan perjanjian secara wajar. Menimbang syarat dan kondisi keadaan memaksa yang diatur dalam hukum pidana maupun hukum perdata, menjadi menarik saat Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa Jumali membuat dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan juga karena adanya batas waktu pencairan anggaran termasuk ke dalam kategori keadaan memaksa. Di samping itu, adanya addendum perpanjangan waktu dan Terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya pada masa perpanjangan waktu tersebut serta membayar denda keterlambatan pekerjaan telah membuat Majelis Hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya menjadi tidak terpenuhi sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dihukum dengan Pasal 3 UU PTPK. Akan tetapi, Majelis menilai bahwa Jumali telah melanggar Pasal 9 UU PTPK karena tidak memberikan laporan yang benar. Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 K/Pid.Sus/2016 ini telah menjadi yurisprudensi dan diikuti oleh majelis hakim pada perkara lainnya. Hal itu terlihat setidaknya pada perkara Nomor 363 K/Pid.Sus/2016 atas nama Terdakwa Mawardi dan perkara Nomor 364 K/Pid.Sus/2016 atas nama Terdakwa Sri Ambarwati. Kedua Terdakwa tersebut dengan sengaja menyerahkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditandatangani. Mawardi selaku Direktur CV. Surya Kencana (kontraktor proyek) belum menyelesaikan pekerjaan 100%, namun menyerahkan dokumen-dokumen terkait penyelesaian pekerjaan yang menyatakan bahwa penyelesaian sisa pekerjaan lengkap 100%. Selanjutnya, atas dasar dokumen tersebut, Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat perintah membayar sehingga uang pembayaran pekerjaan masuk ke rekening CV. Surya Kencana. Majelis Hakim pada dua putusan tersebut menyatakan kedua Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Meskipun pada kasus ini terdapat addendum perpanjangan waktu, namun pada waktu membuat addendum tersebut tidak ada klausul mengenai denda terhadap Terdakwa atas keterlambatan pekerjaannya. Selain itu, hasil pekerjaan Terdakwa belum pernah dilakukan pengujian sehingga belum bisa difungsikan. Dengan menimbang alasan-alasan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa tidak terdapat pengecualian yang bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tidak menghukum Terdakwa. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa: ?Bahwa terdapat pengecualian terhadap hal tersebut apabila berkaitan dengan tujuan keadilan dan kemanfaatan serta kepentingan masyarakat terhadap pembangunan dengan syarat telah dilakukan addendum/perpanjangan waktu, penerapan denda/penalti dan terdapat keadaan yang memaksa/emergency sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa.? Dengan demikian, berdasarkan kedua putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim telah konsisten mengikuti yurisprudensi Putusan Nomor 49 K/Pid.Sus/2016 di mana pembayaran proyek 100% sebelum proyek selesai tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila memenuhi syarat-syarat: 1) Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) Telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) Proyek telah diterima oleh pemberi proyek. Pada Putusan Nomor 363 K/Pid.Sus/2016 dan Putusan Nomor 364 K/Pid.Sus/2016 paling tidak syarat nomor 3, 4, dan 5 tidak terpenuhi sehingga Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mawardi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU PTPK dan Terdakwa Sri Ambarwati terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU PTPK. Kekonsistenan kedua putusan ini dalam mengikuti Putusan Nomor 49 K/Pid.Sus/2016 patut diapresiasi, namun alangkah baiknya apabila majelis hakim Mahkamah Agung juga memperhatikan lebih lanjut mengenai syarat dan kondisi suatu keadaan memaksa sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu syarat pengecualian dari tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Anotasi Oleh : Niken Savitri
PEMENUHAN UNSUR KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA Pada pertimbangan di permohonan kasasi yang ditangani oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 49 K/PID.SUS/2016 menyebutkan bahwa penyelesaian pembayaran proyek sebelum proyek tersebut selesai tidak memenuhi unsur kerugian negara jika memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu tersebut menurut Majelis Hakim adalah sebagai berikut : 1) Jika terdapat keadaan memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak penyedia barang dan jasa secara tepat waktu; 2) telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) adanya penentuan denda keterlambatan; 4) pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan; 5) proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan 6) hasil pekerjaan proyek telah diterima oleh pemberi proyek. Menariknya, pertimbangan yang disusun oleh Majelis Hakim tersebut telah diikuti boleh beberapa putusan hingga saat ini. 6 (enam) syarat tersebut menjadi syarat-syarat yang dipertimbangkan dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa dalam pengadaan barang dan jasa. Pada pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa fakta hukum persidangan tidak menunjukan secara jelas dan nyata adanya kerugian negara dalam proyek pemetaan udara Kabupaten Nunukan, karena terdakwa telah menyelesaikan pekerjaan 100% pada 17 Januari 2013, meskipun penyerahan itu setelah adanya addendum perpanjangan waktu 28 hari kerja. Selain itu, penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak menggunakan metode lumpsum, sebagaimana yang digunakan dalam Surat Perjanjian Kerja terdakwa dan Pemerintah Daerah Nunukan. Sehingga, hasil penghitungan sangat berbeda dengan metode yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara. Terakhir, terdakwa juga telah membayar denda atas keterlambatan penyerahan hasil kerja sebesar Rp59.288.183 (lima puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) ke kas daerah pada 20 September 2013. Untuk dapat memahami konteks perumusan kaidah hukum tersebut, perlu dipahami terlebih dulu kronologis peristiwa yang sedang didiskusikan tersebut. Dalam dakwaan yang disusun penuntut umum, diuraikan bahwa perkara ini bermula dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan oleh PT Tritunggal Consultant Selaras, yang mana Jumali bin Suthar bertindak sebagai Direktur perusahaan tersebut. Pekerjaan tersebut seharusnya diselesaikan pada bulan Desember 2012. Akan tetapi, capaian prestasi pekerjaan baru mencapai 62%, sehingga dilakukan perpanjangan penyelesaian pekerjaan sampai 17 Januari 2013. Meski demikian, pembayaran secara lunas sudah diterima Jumali bin Suthar di bulan Desember 2012. Pada 17 Januari 2013, pekerjaan sudah selesai dan diserahkan Jumali bin Suthar kepada Pemerintah Daerah Nunukan. Namun, hasil audit BPKP Propinsi Kaltim tetap menyatakan sebagai berikut: ??Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan di Kabupaten Nunukan oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor SR-649/PW.17/5/2014 disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten Nunukan sebesar Rp541.550.000 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah lain di sekitaran tersebut?? Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penuntut umum mendakwa terdakwa dengan tindak pidana korupsi dengan rumusan Pasal 2, 3 dan 9 UU PTPK. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pencairan dana 100% sebelum proyek selesai merupakan hal yang biasa dilakukan di Indonesia untuk mencegah hangusnya anggaran karena adanya batas waktu pencairan anggaran pertahun yakni bulan Desember dengan syarat pekerjaan tetap harus diselesaikan dengan baik oleh pelaksana pekerjaan. Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta hukum di persidangan yang menyatakan bahwa pekerjaan pemetaan udara oleh terdakwa tidak selesai 100% sampai dengan batas perpanjangan waktu di tanggal 17 Januari 2013. Dengan demikian kerugian Rp541.550.000 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dianggap tidak ada karena pekerjaan telah selesai. Selain itu, majelis hakim kasasi menilai bahwa metode penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan secara lumpsum oleh BPK berbeda dengan metode yang digunakan oleh BPK. Oleh karenanya, penghitungan oleh BPKP tersebut tidak bisa dijadikan dasar penghitungan kerugian negara. Berangkat dari konteks tersebut, majelis hakim berpendapat kerugian negara yang tidak jelas jumlahnya menjadikan keadaan in dubio pro reo, dan harus diputuskan dengan menguntungkan terdakwa. Di sisi lain, tidak terdapat secara nyata dan jelas adanya kerugian keuangan negara karena pekerjaan terdakwa telah selesai. Pertimbangan ini dapat dibenarkan karena beberapa hal: Terdakwa sudah menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai dengan addendum perpanjangan waktu; Terdakwa membayar denda keterlambatan ke kas daerah; Pekerjaan proyek telah diserahkan terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan. Unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU PTPK merupakan akibat dari memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi (perbuatan) secara melawan hukum (sarana) dan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu badan (perbuatan) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (sarana). Mulanya, kata ?dapat? didepan frasa unsur ?kerugian negara? menyebabkan unsur tersebut dianggap terpenuhi meski kerugiannya belum terjadi atau masih berupa potensi kerugian (potential loss). Oleh Mahkamah Konstitusi, kata ?dapat? kemudian dianggap bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan: ?Bahwa pencantuman kata ?dapat? dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK membuat delik tersebut bersifat formil. Hal itu menurut Mahkamah dalam praktik menjangkau perbuatan yang diduga menimbulkan kerugian negara, termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali terjadi kriminalisasi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.? Kondisi serupa terjadi juga dalam kebijakan terkait bisnis yang dipandang dapat merugikan keungan negara. Akibatnya, banyak pejabat publik yang takut mengambil suatu kebijakan atau khawatir kebijakan yang diambil akan dikenakan pasal dalam tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kata?dapat? kemudian dihapus dan kerugian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK harus dipandang sebagai kerugian yang benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss). Apabila dikaitkan dengan kasus terdakwa Jumali, Mahkamah Agung berpendapat jika unsur ?kerugian keuangan negara? tidak terpenuhi karena pekerjaan terdakwa telah dicapai pada saat pengesahan proyek di tanggal 17 Januari 2013 setelah adanya addendum perpanjangan waktu pengerjaan proyek pada Desember 2012. Selain itu, denda keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan pada Desember 2012 juga telah dibayarkan melalui kas daerah. Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa mencairkan anggaran 100% padahal capaian pekerjaan di lapangan baru mencapai 62% dapat dibenarkan dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena adanya keadaan memaksa. Keadaan memaksa yang dimaksud adalah pencairan anggaran yang hampir mencapai batas waktu yakni 15 Desember 2012 padahal proyek belum selesai. Sehingga, untuk mencegah hangusnya anggaran, maka dicairkan 100%, tetapi sisa pekerjaan harus diselesaikan dengan baik. Dalam hukum pidana keadaan memaksa dikenal dengan istilah overmacht, yakni apabila ada daya, dorongan, atau paksaan yang membuat seseorang terpaksa melakukan tindak pidana, tetapi tidak dijatuhi hukuman. Sedangkan dalam hukum perdata, keadaan memaksa dikenal dengan nama force majeure yakni keadaan yang menggambarkan adanya situasi yang tidak bisa dikontrol para pihak seperti perang, penghentian pekerja atau cuaca ekstrim, yang bukan kesalahan pihak manapun sehingga sulit menjalankan perjanjian secara wajar. Untuk dapat mendalilkan adanya keadaan memaksa, seseorang harus dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut terjadi bukanlah disebabkan kesalahannya. Pada kasus Jumali, batas waktu pencairan anggaran sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa. Hal ini karena batas waktu tersebut sudah ditetapkan pemerintah daerah Nunukan sebelum proyek pengerjaan peta tersebut dimulai. Ini terlihat dari masa pelaksanaan proyek yang dimulai sejak 30 Oktober ? 13 Desember 2012 yang tercatat pada Surat Perjanjian Kerja. Artinya pemerintah daerah Nunukan sebenarnya sudah mengantisipasi hangusnya anggaran dengan menargetkan selesainya pekerjaan terdakwa di tanggal 13 Desember 2012 sebelum batas waktu pencairan. Sehingga, batas waktu itu bukan sesuatu yang tidak dapat diprediksi oleh para pihak. Dalam konteks tersebut, hal yang seharusnya digali lebih jauh untuk dijadikan keadaan memaksa adalah ?faktor eksternal? apa yang menyebabkan perusahaan milik terdakwa tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Sayangnya, fakta ini tidak terungkap selama persidangan. Dari berbagai uraian di atas, majelis hakim menyatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa tidak memenuhi unsur kerugian negara dan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan jika memenuhi 6 (enam) syarat tertentu yakni: ada keadaan memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu oleh pihak penyedia barang dan jasa; telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; adanya penentuan denda keterlambatan; pihak penyedia barang dan jasa telah membayar denda keterlambatan; proyek diselesaikan tepat waktu sesuai batas perpanjangan proyek; dan hasil proyek telah diterima pihak pemberi proyek. Majelis hakim berpendapat jika keenam syarat tersebut terpenuhi, sehingga terdakwa tidak bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK. Terdakwa justru diputus dengan Pasal 9 UU PTPK karena tidak memberikan data atas laporan yang benar dan adanya keterlambatan penyetoran denda keterlambatan ke kas daerah. Putusan majelis hakim yang menetapkan 6 (enam) syarat untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dan unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa, setidaknya diikuti oleh dua putusan pengadilan. Putusan tersebut yakni Putusan No. 363 K/Pid.Sus/2016 dengan terdakwa H. Mawardi dan Putusan No. 364 K/Pid. Sus/2016 dengan terdakwa Sri Ambarwati. Pada perkara tersebut H. Mawardi selaku direktur CV Surya Kencana menyerahkan pekerjaan yang belum selesai 100% kepada Pemerintah Kota Bukittingi yang diwakili oleh Sri Ambarwati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPA). Namun, H. Mawardi membuat dokumen berita acara penyelesaian dan berita acara serah terima pekerjaan kepada Sri Ambarwati yang menyatakan pekerjaan sudah selesai 100%. Berdasarkan dokumen tersebut, Sri Ambarwati membayarkan sisa pembayaran pekerjaan kepada CV Surya Kencana milik H. Mawardi senilai Rp458.623.164 (empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh empat rupiah). Majelis hakim kemudian memutus bahwa keduanya bersalah karena memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU PTPK. Hal ini karena meskipun terdapat addendum perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, tetapi addendum ini tidak disertai dengan pengenaan denda/pinalti keterlambatan. Selain itu, hasil pekerjaan juga belum pernah dilakukan pengujian sehingga kini belum difungsikan oleh pihak pemberi proyek. Disamping itu, hasil pekerjaan yang diserahkan ternyata tidak layak digunakan. Terkait dengan hal tersebut, majelis hakim menilai tidak terdapat pengecualian yang bisa dijadikan alasan untuk meniadakan hukuman bagi terdakwa. Lebih lengkapnya pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut: ?Bahwa terdapat pengecualian terhadap hal tersebut apabila berkaitan dengan tujuan keadilan dan kemanfaatan serta kepentingan masyarakat terhadap pembangunan dengan syarat telah dilakukan addendum/perpanjangan waktu, penerapan denda/pinalti dan terdapat keadaan yang memaksa/emergency sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa.? Sehubungan dengan hal itu, dapat dikatakan jika majelis hakim pada kedua perkara tersebut telah konsisten mengikuti kaidah yurisprudensi dalam Putusan No. 49 K/Pid.Sus/2013, yakni dimana pembayaran proyek boleh diberikan 100% sebelum proyek selesai dengan syarat memenuhi 6 (enam) syarat yang telah disebutkan di atas. Pada kedua perkara di atas, terdakwa H. Mawardi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU PTPK dan Sri Ambarwati melanggar Pasal 3 UU PTPK karena tidak memenuhi 6 syarat yang ditetapkan dalam kaidah yurisprudensi. Kedua putusan perkara itu menyebutkan ada 3 syarat yang tidak terpenuhi yakni tidak adanya penentuan denda keterlambatan, pihak penyedia barang dan jasa (terdakwa) tidak membayarkan denda keterlambatan dan proyek tidak diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu.
Anotasi Oleh : Niken Savitri
Keadaan Memaksa Sebagai Salah Satu Syarat Pengecualian dari Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Dalam kasus Jumali yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor putusan 49 K/PID.SUS/2016, Mahkamah Agung (selanjutnya disebut Mahkamah) membuat kaidah hukum dalam konteks korupsi pengadaan barang dan jasa. Menurut Mahkamah, pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila memenuhi enam syarat yang bersifat kumulatif. Dalam putusan kasasi yang lain yaitu dalam kasus Mawardi (Putusan Nomor 363 K/PID.SUS/2016) dan kasus Sri Ambarwati (Putusan Nomor 364 K/PID.SUS/2016), enam syarat tersebut konsisten digunakan. Enam syarat tersebut berdasarkan Putusan Nomor 49 K/PID.SUS/2016 adalah: 1) terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu; 2) telah dilakukan addendum perpanjangan waktu; 3) telah ada penentuan denda keterlambatan; 4) pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut; 5) proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; serta 6) proyek telah diterima oleh pemberi proyek. Untuk mengetahui konteks munculnya kaidah tersebut, penting untuk mengetahui kronologi dari kasusnya. Jumali sebagai Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama membuat kontrak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan tentang pembuatan foto udara digital pulau Nunukan untuk tahun anggaran 2012. Proyek tersebut, berdasarkan kontrak, dikerjakan dari 30 Oktober 2012 sampai 13 Desember 2012. Tetapi, pada kenyataannya, proyek baru diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Nunukan pada 17 Januari 2013. Sementara itu, pembayaran biaya proyek yang dilakukan sebanyak tiga kali telah dibayarkan 100% pada 14 Desember 2012 di mana pekerjaan baru selesai 62%. Atas keterlambatan proyek tersebut, PT Tritunggal Selaras Consultant Utama mengajukan permohonan penambahan jangka waktu, serta membayar denda keterlambatan pekerjaan yang pada kenyataannya juga terlambat dibayarkan. Selanjutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang menduga terdapat kerugian negara atas pekerjaan yang tidak dikerjakan sampai 14 Desember 2012 dijadikan oleh Penuntut Umum sebagai dasar untuk memeriksa Jumali lebih lanjut. Dalam kasus ini, Jumali dinyatakan bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Atas hal tersebut, Jumali kemudian mengajukan kasasi. Dalam putusan Kasasi, Mahkamah berpendapat bahwa pencairan dana 100% dilakukan agar anggaran tidak hangus karena batas waktu pencairan anggaran tahunan adalah 15 Desember 2012. Menurut Mahkamah, hal seperti ini biasa dilakukan di Indonesia di mana anggaran dicairkan terlebih dahulu tetapi sisa pekerjaan harus diselesaikan dengan baik. Selain itu, tidak ada fakta yang menerangkan bahwa proyek tidak selesai 100%. Mahkamah juga berpendapat bahwa, hasil audit BPKP tidak dapat dijadikan acuan karena terdapat perbedaan cara menghitung antara BPKP dan BPK. Selengkapnya, Mahkamah berpendapat: ?Bahwa dengan cara menghitung yang demikian telah menjadikan perbedaan dalam menentukan kerugian negara, kerugian negara menurut hasil penghitungan BPKP tidak dapat dijadikan pegangan oleh karena terdapat perbedaan metode menghitung dengan BPK; Bahwa kerugian negara yang tidak jelas jumlahnya menjadikan keadaan in dubio pro reo yang harus diputuskan dengan menguntungkan Terdakwa, atas dasar ini unsur melawan hukum maupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan atau didakwakan kepada Terdakwa juga tidak terbukti sesuai alat bukti yang dipertimbangkan oleh Judex Facti.? Atas pertimbangan tersebut Mahkamah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Meski demikian, Mahkamah tetap menyatakan terdakwa bersalah dengan pertimbangan sebagai berikut: ?Bahwa kesalahan Terdakwa hanya dapat dikaitkan dengan tidak dilibatkannya Ir. Suranto Reksowinoto selaku ahli Photogrametri, dan Terdakwa selaku pihak swasta yang diberikan tugas menjalankan suatu pekerjaan, tidak memberikan data atas laporan yang benar, artinya bahwa pekerjaan tersebut baru selesai 68% (enam puluh delapan persen) untuk kepentingan pencairan dana 100% tetapi telah dilaporkan selesai 100% (seratus persen), dan adanya keterlambatan penyetoran denda keterlambatan oleh Terdakwa ke kas daerah.? Dari kasus tersebut, yang menarik diulas lebih jauh adalah syarat pertama tentang ?pembayaran proyek sebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang,? yaitu klausul keadaan memaksa. Dalam konteks hukum perdata, terdapat klausul keadaan memaksa (force majeure), begitu pun dalam hukum pidana. Dalam hal ini, perjanjian pengadaan barang dan jasa melahirkan hubungan hukum perdata. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut terdapat keadaan memaksa? Mengacu pada hukum perdata, khususnya perjanjian, keadaan memaksa (force majeure) berarti keadaan yang menggambarkan terjadinya peristiwa di luar kendali para pihak (seperti perang, penghentian tenaga kerja, atau cuaca ekstrem) yang bukan merupakan kesalahan pihak mana pun, sehingga sulit untuk menjalankan perjanjian secara wajar. Force majeure sering dimasukkan dalam sebuah perjanjian untuk membebaskan pihak dari tuntutan jika tidak dapat menjalankan perjanjian karena adanya keadaan memaksa tersebut. Ketentuan ini, juga terdapat dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Meski demikian berlakunya klausul ini juga harus benar-benar dapat dibuktikan bahwa tidak dijalankannya perjanjian oleh salah satu pihak, benar-benar karena faktor di luar kendalinya. Sementara dalam hukum pidana, keadaan memaksa (overmacht) yaitu adanya daya, dorongan, atau paksaan yang membuat orang tidak mampu menghadapinya, merupakan salah satu alasan penghapus pidana. Menurut Remmelink, dengan overmacht, pembuat undang-undang memperlihatkan adanya situasi sulit di mana seseorang meloloskan diri dengan terpaksa berbuat tindak pidana tetapi, tidak dijatuhi hukuman. Overmacht sebagai alasan penghapus pidana diatur dalam Pasal 48 KUHP. Misalnya, seorang penjaga brankas terpaksa membuka brankas yang berisi dokumen penting perusahaan dan menyerahkannya kepada perampok karena ditodong senjata api. Sang penjaga tersebut tidak memiliki jalan lain dan berada pada pilihan untuk melanggar hukum atau justru membahayakan nyawanya. Tindakan sang penjaga dapat dikategorikan sebagai overmacht. Selain itu, sama halnya dengan keadaan force majeure dalam sebuah perjanjian, keadaan memaksa dalam hukum pidana juga dapat terjadi karena bencana alam seperti banjir yang tidak pernah diduga sebelumnya. Namun, dalam kasus Jumali, Mahkamah sebenarnya tidak secara terang menyatakan adanya keadaan memaksa. Satu-satunya yang bisa dijadikan rujukan adalah, pendapat mahkamah yaitu: ?Bahwa namun demikian ternyata pencairan dana 100% a quo dilakukan adalah dalam rangka pencairan seluruh biaya proyek karena batas waktu anggaran pertahun dicairkan adalah tanggal 15 Desember 2012 ? sehingga untuk mencegah hangusnya anggaran, adalah hal biasa di Indonesia, anggaran dicairkan lebih dahulu 100% tetapi sisa pekerjaan harus diselesaikan dengan baik?? Pendapat Mahkamah tersebut merujuk pada pencairan anggaran agar tidak hangus. Sebenarnya, hangusnya anggaran dapat saja menimbulkan wanprestasi di antara para pihak dalam perjanjian pembuatan peta udara digital di Nunukan. Akan tetapi, batas waktu pencairan anggaran tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk keadaan memaksa, baik dalam konteks pidana maupun perdata. Jika kita merujuk pada konsep keadaan memaksa yang diuraikan sebelumnya, terdapat dua alasan mengapa batas waktu pencairan anggaran tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa. Pertama, Pemerintah Daerah Nunukan sebenarnya sudah memperhitungkan jangka waktu perjanjian yang berakhir sebelum tanggal 15 Desember 2012. Tetapi, ternyata pengerjaan peta udara belum selesai sampai perjanjian berakhir sehingga memberikan perpanjangan perjanjian dan denda. Dengan kata lain, tidak selesainya pekerjaan tersebut sampai 14 Desember sebenarnya sudah diprediksi, bahkan seharusnya sejak sebelum membuat perjanjian, sehingga masih dapat dihindari. Kedua, tidak terdapat fakta bahwa tidak selesainya pekerjaan yang dilakukan oleh PT Tritunggal Selaras Consultant Utama disebabkan oleh faktor eksternal yang memang membuat mereka terpaksa tidak menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, keputusan jangka waktu perjanjian dalam konteks proyek, seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal dan sudah pasti memuat klausul force majeure di dalamnya. Dengan demikian, adanya perpanjangan kontrak dan kewajiban membayar denda keterlambatan, sebenarnya tidak lahir karena adanya keadaan memaksa. Meski demikian, walaupun tidak ada pertimbangan soal keadaan memaksa, syarat ?keadaan memaksa? sebagai salah satu dasar untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak menimbulkan kerugian negara dan tidak memenuhi unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, pada dasarnya tepat. Biar bagaimana pun, keadaan memaksa sebagaimana diuraikan di atas, memang menjadi dasar untuk meniadakan pidana dalam hukum pidana, serta memaklumi pihak yang tidak melaksanakan perjanjian dalam konteks perdata. Namun, dalam konteks korupsi pengadaan barang dan jasa, seperti yang disebutkan oleh Hakim, harus memenuhi enam syarat yang sudah disebutkan.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • H. Tommy Boestomi, S.H - Ketua
  • J. Djohansjah, S.H - Anggota
  • H. Zakir, S.H - Anggota

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 2012-10-30  
  • Jumali selaku Direktur Utama PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan senilai Rp1.378.795.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Jumali mengajukan permohonan pembayaran invoice pekerjaan jasa konsultasi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan sebesar 30%. Pada 30 November 2012, Kuasa Bendahara Umum Daerah mengeluarkan surat perintah pencairan dana dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan.?
  •    Tanggal : 2012-12-11  
  • Jumali kembali mengajukan permohonan pembayaran invoice yang memuat uraian pekerjaan dengan bobot 70%. Pada 27 Desember 2012, Kuasa Bendahara Umum Daerah mengeluarkan surat perintah pencairan dana dengan tujuan pembayaran kepada PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama pada pekerjaan pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan.? Pada saat mengajukan permohonan pembayaran invoice sebesar 70%, PT. Tritunggal Selaras Consultant Utama belum melaksanakan pekerjaan pemotretan udara, sehingga pekerjaan secara riil tidak mencapai 70% sesuai yang dimohonkan. Kemudian, Jumali membuat surat pernyataan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan. Atas dasar surat pernyataan tersebut, tanpa ada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Kuasa Pengguna Anggaran bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyatakan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan telah mencapai 100%.
  •    Tanggal : 2015-05-21  
  • Atas perbuatan Terdakwa Jumali, Penuntut Umum menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). subsidair 6 bulan kurungan. Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp541.550.000 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama 1 bulan setelah perkara BHT dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
  •    Tanggal : 2015-06-22  
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan terdakwa Jumali bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. Pengadilan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp541.550.000 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
  •    Tanggal : 2015-08-11  
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jumali selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan. Pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp541.550.000 (lima ratus empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara BHT dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
  •    Tanggal : 2015-10-05  
  • Terdakwa mengajukan permohonan kasasi.
  •    Tanggal : 2016-03-17  
  • Mahkamah Agung memutuskan perkara No. 49 K/Pid.Sus/2016 dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:
    1. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan tidak dapat diterima.
    2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa.
    3. Mambatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 11 September 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarina tanggal 25 Juni 2015.

    Mengadili Sendiri:
    1. Menyatakan Terdakwa Jumali, S.H. Bin Sutar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama.?
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info