Karakterisasi Yurisprudensi No : 2206 K/Pid/1990
Unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa.
Bahwa keberratan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena pengadilan tinggi salah menerapkan hukum dalam menginterpretasikan unsur mengambil, seharusnya dengan telah terbuktinya disidang unsur niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor orang lain, niat mana telah dilaksanakan dengan cara terdakwa telah berhasil membuka kunci stang sepeda motor dan kemudian telah pula berusaha menghidupkan mesin karena kunci kontak sudah berhasil digunakan untuk membuka kunci stang jelas bahwa sepeda motor tersebut telah sepenuhnya berada dibawah penguasaan terdakwa, seharusnya pengadilan tinggi menyatakan unsur mengambil tersebut telah pula terbukti. Mahkamah Agung berpendapat, unsur mengambil dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada dibawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa haruslah dianggap sudah memenuhi unsur tersebut.
BATAS TERPENUHINYA DELIK PENCURIAN DAN PERCOBAAN PENCURIAN
Isu hukum yang diangkat dalam perkara ini adalah kejelasan batasan antara perbuatan percobaan dalam delik pencurian dan telah terpenuhinya delik pencurian, khususnya pada penafsiran unsur 'mengambil'.
Kasus posisi dalam perkara tersebut memperlihatkan terdakwa yang telah merusak kunci sebuah motor dan mencoba memindahkan motor tersebut sejauh 5 meter. Pertanyaannya, apakah bila pada saat melakukan pemindahan motor tersebut pelaku tertangkap tangan mengambil motor yang bukan miliknya, apakah pelaku dapat dikategorikan melakukan percobaan pencurian atau memenuhi delik pencurian?
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur ‘mengambil’ dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi dengan adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi obyek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya terdakwa. Dalam hal ini objek pencurian berupa motor telah bergerak sejauh 5 meter dari tempatnya semula, sebelum kemudian terdakwa diketahui oleh khalayak mengambil barang yang bukan miliknya.
Seperti diketahui, Pasal 53 KUHP merumuskan percobaan sebagai 'mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri.' Dari rumusan tersebut diketahui bahwa untuk dapat dikatakan melakukan percobaan atas suatu tindak pidana (kejahatan) seorang pelaku harus memiliki niat, perbuatannya telah dapat dikategorikan sebagai permulaan pelaksanaan dan perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak dari pelaku sendiri. Menjadi penting bagi hakim untuk dapat melihat batas antara perbuatan pelaku masih dalam kategori percobaan, atau telah memenuhi semua unsur delik atau dinyatakan telah melakukan delik selesai.
Dalam perbuatan pencurian, seperti dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, pencurian telah dinyatakan selesai bila pelaku telah selesai melakukan proses ‘mengambil benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’. Dalam praktek, mengambil dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang menjadi unsur selesainya suatu delik pencurian, menjadi tidak terlalu jelas. Terutama bila pada saat telah memegang atau memindahkan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, pelaku kemudian diketahui oleh khalayak ramai sehingga perbuatan memiliki secara melawan hukum belum dilanjutkan dengan cara memindahkan kepemilikan misalnya atau membawa pergi. Dalam kasus tersebut di atas, benda yang menjadi obyek pencurian adalah sepeda motor. Sepeda motor tersebut telah dirusak kuncinya dan dipindahkan sejauh lima meter, namun belum dikendarai pelaku dan dibawa pergi. Dalam keraguan antara apakah pelaku yang telah selesai secara sempurna melakukan delik pencurian atau hanya memenuhi percobaan untuk melakukan pencurian, hakim memberikan batasan dan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam putusan No. 2206 K/Pid/1990 di atas.
Dalam kasus di atas, pelaku telah memindahkan benda yang akan dicurinya dalam beberapa meter sebelum kemudian diketahui oleh orang banyak bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik orang lain. Dalam hal itulah kemudian hakim memberikan batasan antara perbuatan percobaan dan perbuatan melakukan delik pencurian. Menurut majelis hakim unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi objek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya oleh terdakwa. Menurut pertimbangan hakim apabila terdakwa telah memenuhi unsur ‘mengambil’ seperti dijelaskan di atas, terdakwa tidak lagi dianggap melakukan percobaan pencurian meski keseluruhan unsur dari percobaan telah terpenuhi (niat, adanya permulaan pelaksanaan dan pelaksanaan tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri). Dengan penjelasan unsur ‘mengambil’ di atas, maka bila objek pencurian telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya dari terdakwa (telah berpindah beberapa meter), maka dianggap pelaksanaan perbuatan pencurian tersebut sudah selesai. Sehingga perbuatan tidak lagi termasuk ke dalam perbuatan percobaan, tapi telah memenuhi seluruh delik pencurian. Putusan-putusan hakim lain yang mengikuti putusan yurisprudensi, namun dalam kasus posisi perkaranya tidak memperlihatkan adanya permasalahan terkait batas antara perbuatan percobaan dan selesainya delik pencurian. Misalnya dalam putusan-putusan tersebut, objek pencurian telah sepenuhnya diperjualbelikan oleh pelaku, atau dibawa pergi oleh pelaku seperti yang ada dalam putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 443_PID.B_2010_PN.Mdo dimana terdakwa setelah mengambil uang lalu menggunakannya untuk membeli rokok, bermain di Warnet dan membeli makanan. Sehingga dalam kasus tersebut tidak tepat apabila pertimbangan Mahkamah Agung tentang batas dari tindak pidana percobaan dan tindak pidana pencurian tersebut diterapkan karena tidak ada keraguan lagi bahwa unsur ‘mengambil’ dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi. Demikian juga putusan-putusan lain yang menerapkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2206 K/Pid/1990, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 281_Pid.B_2011_PN.TL dan Nomor 77_Pid.B_2012_PN.TL, Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 129_Pid.B_2013_PN_KB_Mn dan Nomor 33_Pid_Sos_2014_PN_KB.Mn, dan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 34_Pid.B_2016_PN_Bms dimana dalam perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut, terdakwa telah memenuhi unsur ‘mengambil’ dalam tindak pidana pencurian secara utuh dengan cara membawa pergi objek tindak pidana pencurian tersebut atau menjual objek tindak pidana pencurian tersebut sehingga tidak ada keraguan lagi apakah perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan percobaan pencurian. Dengan demikian pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2206 K/Pid/1990 tidak tepat apabila dijadikan yurisprudensi dan diterapkan pada perkara-perkara dimana unsur ‘mengambil’ dalam perkara tersebut sudah jelas terpenuhi dan tidak ada keraguan apakah perbuatan pelaku adalah percobaan untuk melakukan pencurian atau terpenuhinya delik pencurian. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2206 K/Pid/1990 tersebut, Mahkamah Agung juga memperbaiki penerapan hukum dari Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menilai Pasal 53 KUHP sebagai alasan pemaaf bagi pembebasan terdakwa. Sebab menurut Mahkamah Agung, dengan percobaan saja terdakwa dapat dipidana sehingga apabila terdakwa memenuhi perbuatan percobaan pencurian dalam perkara tersebut, terdakwa tetap harus dipidana. Pertimbangan Mahkamah Agung terkait terpenuhinya perbuatan percobaan sebagai dasar bagi pembebasan terdakwa, harusnya diperjelas oleh hakim dengan menguraikan apa saja yang dapat dijadikan dasar dari putusan pembebasan terdakwa (berupa tidak terpenuhinya unsur dalam delik atau bahwa perbuatan tidak dikategorikan sebagai perbuatan pidana) sehingga dapat diperjelas bahwa bila pelaku dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam delik pencurian dan dinilai melakukan perbuatan percobaan, bukan berarti pelaku (terdakwa) dibebaskan dari semua dakwaan dan diputus bebas.
Dengan demikian dari jurisprudensi tersebut di atas didapat beberapa kaidah jurisprudensi yang dapat dijadikan pegangan bagi perkara sejenis, yaitu:
- Unsur ‘mengambil’ dalam delik pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang menjadi obyek dari perbuatan terdakwa tersebut telah berada di bawah penguasaan sepenuhnya terdakwa.
- Perbuatan pencurian dianggap selesai, dan dengan demikian tidak termasuk ke dalam kategori percobaan pencurian bila niat terdakwa terdakwa untuk mengambil benda milik orang lain, niat mana kemudian telah dilaksanakan dan barang sepenuhnya berada di bawah penguasaan terdakwa.
- Delik percobaan bukanlah alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa.