- Yurisprudensi : Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, mengandung penemuan hukum, dan kaidah penemuan hukumnya diikuti paling sedikit 2 (dua) putusan hakim yang mengadili kasus/isu serupa.
- Landmark decision : Yurisprudensi yang menarik perhatian publik dan secara konsisten diikuti oleh putusan-putusan setelah itu dalam jangka waktu relatif lama.

Karakterisasi Yurisprudensi : 693 K/Pid/1986
Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur ‘kekerasan’ dalam Pasal 365 (1) KUHP adalah kekerasan yang . . . . .
Frasa : Delik dengan Pemberatan Mencakup Delik Lebih Ringan Sejenis
Karakterisasi Yurisprudensi : 344 K/TUN/2017
Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan . . . . .
Frasa : Keputusan Pelaksana Putusan Peradilan bukan Objek TUN
Karakterisasi Yurisprudensi : 572 K/Pid/2003
Terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kwalifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 2206 K/Pid/1990
Unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan membawa pergi, melainkan cukup jika barang yang . . . . .
Frasa : Batas Pemenuhan Unsur Delik Pencurian dengan Percobaan Pencurian
Karakterisasi Yurisprudensi : 10 K/KR./1975
(Melakukan kekerasan) secara terang-terangan yaitu tidak secara tersembunyi, tidak perlu di muka umum. Cukup apabila ada kemungkinan . . . . .
Frasa : Perbedaan Penafsiran secara terang-terangan & di depan umum
Karakterisasi Yurisprudensi : 5 K/TUN/1992
Mengenai petitum-petitum lainnya yang berisikan permohonan untuk menyatakan batal atau tidak sah akan keputusan-keputusan badan atau . . . . .