- Yurisprudensi : Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, mengandung penemuan hukum, dan kaidah penemuan hukumnya diikuti paling sedikit 2 (dua) putusan hakim yang mengadili kasus/isu serupa.
- Landmark decision : Yurisprudensi yang menarik perhatian publik dan secara konsisten diikuti oleh putusan-putusan setelah itu dalam jangka waktu relatif lama.

Karakterisasi Yurisprudensi : 3138 K-Pdt-1994
Ganti rugi dapat didasarkan atas kekecewaan yang dirasakan akibat promosi yang berlebihan. . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 1140 K Sip 1975
"Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batas-batas objek sengketa, berakibat gugatan kabur dan . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 394_K_Pdt_1984
Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresik tidak dapat dikenakan . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 379 K AG 1995
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 319 K Pid 1987
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut seandainya tidak ada niat ingin memiliki sepeda motor itu, . . . . .
Karakterisasi Yurisprudensi : 93 K TUN 1996
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa Keputusan TUN yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tidak termasuk wewenang . . . . .