Karakteriasi Nomor Putusan : 344 K/TUN/2017
Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usah Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara.
. . . . .Frasa : Keputusan Pelaksana Putusan Peradilan bukan Objek TUN