company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Keputusan Pelaksana Putusan Peradilan bukan Objek TUN

Karakteriasi Nomor Putusan : 344 K/TUN/2017

Kaidah Yurisprudensi

Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan Putusan Peradilan Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tidak dapat dijadikan objek sengketa Tata Usah Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara.

. . . . .

Frasa : Keputusan Pelaksana Putusan Peradilan bukan Objek TUN

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia