Karakterisasi Yurisprudensi No : 10 K/KR./1975
(Melakukan kekerasan) secara terang-terangan yaitu tidak secara tersembunyi, tidak perlu di muka umum. Cukup apabila ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya.
Majelis Kasasi mengafirmasi/menguatkan pertimbangan Pengadilan Tinggi Palembang yang menyatakan: Bahwa untuk dapat dikenakan pasal 170 KUHP tidak perlu dimuka umum cukup jika dilakukan secara terang-terangan.
PERBEDAAN ANTARA PERBUATAN DILAKUKAN SECARA TERANG-TERANGAN
DAN DILAKUKAN DI MUKA UMUM
Perkara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/KR./1975 mengadili perkara di tingkat kasasi untuk tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama secara terang-terangan. Di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, para terdakwa dituduh secara terang-terangan bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban jatuh sakit dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Terhadap tuntutan Jaksa berdasarkan Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP, Hakim Pengadilan Negeri memutus seluruh terdakwa bebas (vrijspraak). Putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian diajukan banding dan Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan serta mengadili sendiri perkara tersebut serta memutuskan para terdakwa bersalah dan menghukum para terdakwa berdasarkan Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan satu bulan penjara.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dengan alasan antara lain bahwa Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukumnya. Karena putusan bebas yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri, seharusnya tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi, melainkan harus langsung diajukan kasasi. Sehingga menurut para pemohon kasasi, seharusnya Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding tersebut.
Selain itu pemohon kasasi menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi terkait terpenuhinya Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP berupa dilakukannya perbuatan harus dilakukan secara terang-terangan tidak dipenuhi karena maksud di muka umum dalam Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP harus diartikan dapat mengganggu ketertiban umum, karena Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP ada di dalam bab V yang mengatur tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Sehingga apabila perbuatan tidak dilakukan di muka maka perbuatan tidak mengganggu ketertiban umum, sehingga dianggap unsur 'di muka umum' tidak terpenuhi.
Atas permohonan kasasi dengan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung menyatakan menolak dan tetap menghukum para terdakwa sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, karena melanggar Pasal 170 Ayat 1 ke 1 KUHP. Hakim dalam pengadilan kasasi tidak memberikan pertimbangan khusus terkait dengan keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, sehingga dianggap apa yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi dan kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung itulah yang menjadi kaidah jurisprudensinya. Artinya Mahkamah Agung mengafirmasi pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Palembang bahwa melakukan kekerasan secara terang-terangan yaitu tidak secara tersembunyi, tidak perlu dilakukan di muka umum. Cukup apabila perbuatan dilakukan di tempat dimana ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya.
Dalam perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Palembang tersebut yang menjadi keberatan dari para pemohon kasasi adalah tidak dipenuhinya unsur 'dilakukan secara terang-terangan' karena perbuatan dilakukan di jalan yang sepi pada malam hari di mana tidak ada orang yang melintas.
Putusan Mahkamah Agung tersebut kemudian diikuti oleh putusan-putusan sejenis yang mengadili terdakwa dengan dakwaan Pasal 170 KUHP, untuk memperjelas makna unsur ‘secara terang-terangan’, meski di beberapa putusan yang mengacu pada kaidah juriprudensi tersebut seperti putusan Nomor 92/PID.B/2013/PN.LWK, 93/PID.B/2013/PN.LWK, 106/PID.B/2011/PN.Kpg dan 23/PID.B/2018/PN SOS tidak terdapat keraguan lagi bahwa tempat terjadinya kekerasan tersebut adalah di suatu tempat umum karena dilalui oleh banyak orang atau dilihat oleh beberapa orang lain selain terdakwa dan korban.
Putusan Nomor 386/Pid.B/2011/PN.Kpg adalah salah satu putusan yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 10 K/KR./1975. Namun Putusan tersebut justru mengembangkan dan memperjelas unsur 'secara terang-terangan' yang ada dalam Pasal 170 KUHP tersebut sehingga lebih mudah untuk dipahami makna dan tujuan dari perumusan pasal tersebut sebagai bagian dari bab V tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum dalam KUHP.
Dalam pertimbangannya atas unsur 'Dengan terang-terangan' yang ada dalam Pasal 170 KUHP, majelis Hakim berpendapat sebagai berikut. Ketentuan pasal 170 KUHP berada pada pengaturan tentang Kejahatan terhadap ketertiban umum sehingga dalam memaknai pengertian dengan terang-terangan adalah yang berkaitan dengan ketertiban umum sehingga pengertiannya berarti tidak secara bersembunyi, jadi tidak perlu dimuka umum, cukup apabila apa ada kemungkinan orang lain dapat melihatnya sehingga meskipun perbuatan penggunaan kekerasan tidak dilihat oleh orang lain, akan tetapi jika dilakukan di suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain atau vis publica terhadap orang atau barang maka unsur secara terang-terang sudah dianggap terpenuhi.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang tersebut juga memberikan penjelasan lebih lanjut terkait Pasal 170 KUHP yaitu dengan mengunakan interpretasi gramatikal. Menurut majelis Hakim naskah asli pasal 170 ayat (1) Wetboek Van Strafrecht (WvS) menggunakan kata ''Openlijk'' yang lebih tepat diterjemahkan sebagai ''secara terang-terangan'' sebagaimana termuat dalam KUHP dan berbeda pengertiannya dengan kata ''Openbaar'' yang diterjemahkan sebagai ''Di muka Umum'' sehingga apabila Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaannya mengemukakan dalil tidak terpenuhinya pengertian ''di muka umum'' sebagai terjemahan dari ''Openbaar'', Majelis Hakim berpendapat dalil ini tidak tepat untuk dipergunakan menganalisis dugaan perbuatan terdakwa. Karena menurut majelis Hakim dalam kasus tersebut telah terpenuhi unsur ‘dengan terang-terangan’ atau terjemahan dari kata 'openlijk'. Pengembangan kaidah jurisprudensi dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri kelas IA Kupang tersebut, merupakan pengembangan penafsiran yang dapat digunakan oleh hakim manakala terdapat keraguan dalam menerapkan Pasal 170 KUHP yang mensyaratkan dipenuhinya unsur 'dengan terang-terangan'. Dalam pertimbangannya, majelis Hakim juga memperjelas bahwa unsur ‘dengan terang-terangan’ tidak sama dengan 'di muka umum'.