Karakterisasi Yurisprudensi No : 16 PK/TUN/1998
Keberatan ini dapat dibenarkan karena jika penggugat asal (termohon PK) memang merasa sebagai pemilik tanah, maka seharusnya ia mengajukan gugatan tentang kepemilikan tanah sengketa kepada pengadilan negeri yang berwenang karena merupakan sengketa perdata.
- Bahwa keberatan tidak dapat dibenarkan karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Kasasi yaitu bukti PK-I, PK-2, PK-3, memang dapat menjadi bukti bahwa tanah sengketa telah dibebaskan, dan telah masuk dalam kepemilikan tanah PT. Darmo Permai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 79/Kel Pradahkalikendal Gambar Situasi No. 3436 tanggal 13 Juli 1981, namun bukti baru tersebut tidak dilampirkan;
- Bahwa keberatan ini dapat dibenarkan karena jika Penggugat asal (Termohon Peninjauan Kembali) memang merasa sebagai pemiilik tanah, maka seharusnya ia mengajukan gugatan tentang kepemilikan tanah sengketa kepada pengadilan Negeri yang berwenang karena merupakan sengketa Perdata.