Karakterisasi Yurisprudensi No : 908 K/PID/2006
Mahkamah Agung berpendapat bahwa ditembaknya korban pada bagian badan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sehingga dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahwa pertimbangan judex factie telah salah menerapkan hukum khususnya dalam mempertimbangkan unsur “tanpa hak” dari tindak pidana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Download Karakterisasi
File Putusan