Karakterisasi Yurisprudensi No : 908 K/PID/2006

  • Post : 2024-08-07 10:07:39
  • Download ()
Kaidah Yurisprudensi : 908 K/PID/2006
Mahkamah Agung berpendapat bahwa ditembaknya korban pada bagian badan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sehingga dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
Pertimbangan Hukum
Bahwa pertimbangan judex factie telah salah menerapkan hukum khususnya dalam mempertimbangkan unsur “tanpa hak” dari tindak pidana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • H. Muhammad Taufik, S.H. -
  • Atja Sondjaja, S.H. -
  • I Made Tara, S.H. -

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 2005-02-08  
  • Bahwa, korban Ismail Pellu kemudian memperlambat laju sepeda motornya dan ketika sepeda motor tersebut berada sejajar dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengarahkan senjata api genggam jenis revolver colt special dengan nomor senjata api 795755 yang digenggamnya kearah korban Ismail Pellu lalu menarik pelatuk senjata api tersebut, sehingga meletus dan proyektil senjata api tersebut mengenai bawah ketiak kanan atau setidak-tidaknya pada bagian tubuh korban Ismail Pellu.
  •    Tanggal : 2005-10-11  
    • Dakwaan JPU: Dakwaan pertama JPU melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dakwaan primer melanggar Pasal 338 KUHP, dakwaan sekunder melanggar Pasal 351 (3) KUHP, dakwaan ketiga melanggar Pasal 359 KUHP.
    • Tuntutan JPU: Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 359 KUHP, menjatuhkan pidana selama 9 (sembilan) tahun bagi Terdakwa.
  •    Tanggal : 2005-11-24  
  • Putusan PN Ambon No. 132 Pid.B/2005/PN.AB, antara lain menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, memerintahkan perampasan barang bukti berupa sepeda motor, dst.
  •    Tanggal : 2006-01-12  
  • Putusan PT Maluku No. 47 Pid/2005/PT. Mal, antara lain:
    - Menerima penerimaan banding dari Terdakwa;
    - Menguatkan putusan PN Ambon No. 132 Pid.B/2005/PN.AB yang dimintakan banding; 
    - Terdapat permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan PT Maluku.
  •    Tanggal : 2006-06-28  
  • Putusan MA No. 908/K/PID/2006, antara lain:
    - Mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum;
    - Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, serta melakukan tindak pidana pembunuhan.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info