Karakterisasi Yurisprudensi No : 68 K/Kr/1973

  • Post : 2024-07-25 18:36:56
  • Download (312)
Kaidah Yurisprudensi : 68 K/Kr/1973
Suatu putusan pengadilan harus didasarkan pada surat tuduhan (disesuaikan menjadi surat dakwaan). Suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut, lebih banyak ditujukan pada pasal 310 KUHP.
Pertimbangan Hukum
  • Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut dalam perkara penuntut kasasi berdasarkan Pasal 6 Undang2 Darurat No. 1 Tahun 1951 jo. Undang2 No. 1 Tahun 1961 tidak dapat diminta banding akan tetapi secara langsung dapat diminta kasasi, oleh karena itu putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tidak dapat dipertahankan lagi harus dibatalkan.
  • Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 13 Nopember 1972 No. 17/1972 PT. Pidana dibatalkan, maka Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut.
  • Menimbang, bahwa suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut, yaitu antara lain "Bahwa PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan PT. Tjahaja Bank Germany atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut dan penempelan surat terdakwa pada dinding PT. Tjahaja Negeri yang dapat dilihat umum", lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP.

Anotasi Oleh : Anugerah Rizki Akbari

POSISI STRATEGIS DAKWAAN DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA PERKARA PIDANA

Permohonan kasasi yang ditangani oleh Mahkamah Agung dengan nomor register 68 K/Kr/1973 sering dirujuk oleh hakim dalam mengadili perkara pidana, bahkan hingga berpuluh-puluh tahun sejak secara resmi diucapkan oleh Prof. Oemar Seno Adji selaku Hakim Ketua sidang pada 30 Maret 1977. Putusan yang melibatkan Koesnin Faqih sebagai terdakwa dalam kasus penghinaan ringan tersebut dianggap berhasil meletakkan kaidah yurisprudensi mengenai posisi strategis dakwaan dalam proses pengambilan keputusan pada perkara pidana. Majelis hakim menilai putusan pengadilan harus selalu didasarkan pada dakwaan, sekalipun fakta-fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan lebih mengarah pada pasal lain yang tidak didakwakan.

Pertimbangan hukum yang demikian dirumuskan oleh majelis hakim setelah terlebih dahulu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta sehubungan dengan tidak dipenuhinya aspek formil mengenai upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh terdakwa. Ketika memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini, hakim menyusun kaidah yurisprudensi di atas dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

"Menimbang, bahwa suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut … lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP."

Untuk dapat memahami konteks perumusan kaidah hukum tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu kronologis peristiwa yang sedang didiskusikan tersebut. Dalam dakwaan yang disusun penuntut umum, diuraikan bahwa perkara ini bermula dari dikirimkannya surat oleh Koesnin Faqih kepada relasi Achmad Nasri atau PT. Tjahaja Negeri, yang berisikan kata-kata sebagai berikut:

"PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan PT. Bank Germany atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut"

Selain disebarkan kepada beberapa pihak, terdakwa juga menempelkan surat tersebut pada dinding-dinding perusahaan. Tindakan ini dinilai bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penuntut umum mendakwa Koesnin Faqih dengan penghinaan ringan sesuai dengan rumusan Pasal 315 KUHP.

Penting untuk dipahami bahwa kata ‘terdakwa’ yang tertera dalam surat di atas bukan merupakan kata ganti untuk Koesnin Faqih yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jika ditelusuri secara lebih cermat, penuntut umum mengutip kata-kata tersebut secara langsung dari surat yang disusun oleh Koesnin Faqih sehingga menjadi tidak mungkin apabila ia menyebut dirinya sendiri di surat yang ditulisnya kepada orang-orang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada Achmad Nasri, yang merupakan pimpinan PT. Tjahaja Negeri dan sedang terlibat dalam kasus pidana. Atas dasar inilah, Koesnin Faqih menulis surat kepada relasi Achmad Nasri untuk memperingatkan pihak-pihak tersebut mengenai tindakan penutupan perusahaan yang sedang dilakukan oleh Achmad Nasri.

Berangkat dari konteks perkara di atas, majelis hakim kasasi berpendapat terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara Koesnin Faqih tersebut. Setelah mendalami berkas-berkas perkara, Mahkamah Agung menilai kata-kata yang tertera dalam surat Koesnin Faqih lebih sesuai dengan anasir delik pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pertimbangan yang demikian dapat dibenarkan mengingat Koesnin Faqih sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Achmad Nasri dengan menuduhkan sesuatu hal, yakni:
1. Achmad Nasri akan melakukan penutupan perusahaan;
2. Barang-barang yang dipinjamkan PT. Bank Germany atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri menjadi tidak aman akibat penutupan perusahaan oleh Achmad Nasri dan harus segera diangkut oleh pemiliknya.

Di samping itu, pengiriman surat dan penempelan surat di dinding perusahaan sudah menunjukkan niat Koesnin Faqih untuk membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk mengetahui tuduhan tersebut. Dari kerangka teoretis, seluruh unsur yang dirumuskan Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai pencemaran tertulis dapat dinyatakan terpenuhi secara sempurna oleh terdakwa.

Meski demikian, Mahkamah Agung menilai terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 315 KUHP yang telah didakwakan kepadanya. Pendirian majelis hakim di atas diambil dengan mempertimbangkan bahwa satu-satunya ketentuan yang didakwakan oleh penuntut umum adalah Pasal 315 KUHP mengenai tindak pidana penghinaan ringan. Menariknya, majelis hakim tidak secara langsung mengadili terdakwa dan menguraikan pemenuhan unsur-unsur penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Mahkamah Agung hanya membatalkan putusan PT Jakarta karena alasan formil dan, selanjutnya, menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Dengan kata lain, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang berlaku. Koesnin Faqih tetap dinyatakan terbukti melakukan penghinaan ringan dan dipidana selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan.

Pertimbangan majelis kasasi tersebut cukup kompleks. Secara normatif, pencemaran dan penghinaan ringan merupakan dua tindak pidana yang berbeda. Untuk bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP, pelaku harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum. Unsur ‘tuduhan’ inilah yang membedakan dengan pencemaran dengan penghinaan ringan. Pasal 315 KUHP justru menggarisbawahi bahwa karakteristik penghinaan ringan ditandai dengan adanya perbuatan menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Dari perbandingan tersebut, terlihat dengan jelas bahwa pelaku pencemaran tidak mungkin ‘ditarik’ oleh majelis hakim untuk selanjutnya dinyatakan terbukti melakukan penghinaan ringan.

Jika mengikuti pola pikir hakim kasasi bahwa dakwaan harus menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara pidana, Koesnin Faqih seharusnya dibebaskan dari dakwaan mengingat unsur ‘penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis’ dalam Pasal 315 KUHP tidak terbukti. Ketiadaan Pasal 310 KUHP dalam surat dakwaan, yang diyakini hakim terbukti dilakukan oleh terdakwa, justru memperkuat argumentasi bahwa yang dilakukan oleh Koesnin Faqih bukanlah penghinaan ringan, melainkan pencemaran.

Majelis hakim tampak khawatir apabila langkah tersebut yang diambil, hal ini akan berdampak pada dibebaskannya terdakwa meskipun yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana (pencemaran) yang tidak didakwakan terhadapnya. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga berpendapat penyusunan dakwaan penuntut umum harus dikoreksi karena tidak secara tepat memilih ketentuan pidana dalam perkara ini. Pada akhirnya, Mahkamah Agung memilih strategi yang moderat dengan memberikan koreksi terbatas pada penyusunan dakwaan melalui perumusan kaidah yurisprudensi di atas tanpa secara langsung menyentuh hasil akhir perkara Koesnin Faqih tersebut.

Meski tidak sependapat dengan keputusan tersebut, yurisprudensi ini diikuti oleh banyak diikuti oleh majelis hakim lain dalam perkara yang berbeda. Dalam penelusuran yang berhasil dilakukan, setidaknya terdapat sembilan putusan pengadilan yang mengutip yurisprudensi Koesnin Faqih tersebut dalam pertimbangan hukum yang disusun majelis hakim. Menariknya, penerapan kaidah hukum yang disusun Mahkamah Agung pada tahun 1973 tersebut memiliki pola yang beragam.

Secara garis besar, hakim-hakim menggunakan yurisprudensi Koesnin Faqih tersebut sebagai justifikasi teoretis untuk menyatakan bahwa yang akan dipertimbangkan oleh hakim adalah dakwaan yang disusun penuntut umum. Pengutipan kaidah hukum tersebut biasanya diletakkan tepat sebelum hakim menguraikan unsur-unsur tindak pidana dan membenturkannya dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan. Praktik yang demikian ditemukan pada putusan Rano Kristianto Hari & Fahrudin Linang , Rosmantu Butu & Kurniawandianto Kudo , Triwulan , Steven Rumabar , Dodi Utrex Mudumi , Glen Auditia Dengah , Fredi Mandalika , dan Tohap Mangidoasi Sinambela . Pada perkara-perkara tersebut, hakim menerapkankaidah yurisprudensi secara normatif semata tanpa memiliki konteks apapun yang serupa dengan perkara Koesnin Faqih.

Berbeda dengan kasus-kasus di atas, penerapan yurisprudensi Koesnin Faqih pada perkara Muh. Sobur sejalan dengan maksud perumusan kaidah hukum 1973 tersebut. Oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi, Muh. Sobur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 UU Narkotika karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,3 gram bruto yang ditemukan ketika polisi melakukan penggeledahan badan/rumah. Ketika diadili oleh Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim justru membebaskan terdakwa dari dakwaan primair dan subsidair , tetapi menghukum terdakwa dengan Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalahgunaan narkotika yang sama sekali tidak didakwakan oleh penuntut umum.

Sehubungan dengan hal ini, Mahkamah Agung menganulir putusan banding tersebut dengan mengutip kaidah hukum Koesnin Faqih dan kembali menegaskan bahwa hakim harus mengambil keputusan berdasarkan dakwaan. Apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan dakwaan, hakim hanya diperkenankan mengadili hal tersebut melalui penjatuhan putusan sela setelah terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi). Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menilai pemidanaan atas pasal yang tidak didakwakan merupakan preseden yang tidak dibenarkan dalam praktik peradilan.

Dalam perkembangan berikutnya, khususnya pada perkara narkotika, Mahkamah Agung memodifikasi pendiriannya pada yurisprudensi Koesnin Faqih tersebut. Apabila penuntut umum mendakwa dengan Pasal 111 atau 112 UU Narkotika, tetapi yang terbukti di persidangan adalah Pasal 127 UU Narkotika yang tidak didakwakan, sepanjang bisa dibuktikan bahwa (a) pelaku adalah pemakai dan (b) barang bukti yang ditemukan jumlahnya relatif kecil, maka hakim diwajibkan memutus perkara sesuai dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan memberikan pertimbangan yang cukup.

Dua tahun berselang, Mahkamah Agung kembali memperbarui kesepakatan Kamar Pidana tersebut. Jika pelaku tidak tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah sedikit, hasil tes urin menunjukkan positif mengandung Metamphetamine, tetapi penuntut umum tidak mendakwakan Pasal 127 UU Narkotika, perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tetapi kualifikasi tindak pidananya tetap mengacu pada dakwaan.

Meski konteks pemberlakuannya tidak seketat yurisprudensi pada kasus Koesnin Faqih, rumusan kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung mengenai peran dakwaan dalam perkara pidana tersebut perlu terus diikuti dan dianalisis secara berkelanjutan. Hal ini juga perlu didukung oleh tindakan korektif oleh Kejaksaan sehingga praktik peradilan bisa berjalan sesuai dengan asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana, dengan tidak menghilangkan esensi untuk mencapai keteraturan dan keadilan sebagai tujuan akhir penyelenggaraan peradilan pidana.

Anotasi Oleh : Miko Ginting
Perkara ini bermula dari suatu perbuatan Terdakwa mengirimkan surat kepada beberapa pihak. Surat itu berisi "PT Cahaya Negeri telah ditutup oleh Terdakwa. Apabila mau menyaksikan kematian PT Cahaya Negeri tersebut, supaya datang. Terdakwa juga menyatakan bahwa apabila ada barang-barang yang dipinjamkan oleh PT Bank Gemary atau barang-barang tanggungan PT Cahaya Negeri, agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut. Di samping itu, Terdakwa menempelkan surat pada dinding-dinding PT Cahaya Negeri yang dapat dilihat oleh umum yang bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat". Terhadap perbuatan itu, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana penghinaan ringan menurut Pasal 315 KUHP oleh judex factie (dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur). Putusan itu kemudian dimintakan Banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta oleh Terdakwa. Putusan judex factie Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur. Putusan itu kemudian dimohonkan Kasasi oleh Terdakwa kepada Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, judex juris Mahkamah Agung menyatakan bahwa suatu putusan pengadilan harus didasarkan pada surat tuduhan (disesuaikan agar lebih tepat menjadi surat dakwaan). Perbuatan Terdakwa didakwa dengan delik penghinaan ringan sesuai dengan Pasal 315 KUHP sekalipun beririsan dengan delik penghinaan menurut Pasal 310 KUHP. Beberapa putusan pengikut kemudian menyebutkan putusan ini dalam pertimbangannya. Beberapa di antaranya adalah Putusan No. 92/PID.B/2013/PN/LWK, Putusan No. 258/Pid.Sus/2014/PN Lwk, Putusan No. 443/PID.B/2010/PN.Mdo, Putusan No. 467/PID.B/2013/PN.Mdo, Putusan No. 34/Pid.Sus/2014/PN. Bik, Putusan No. 13/Pid.Sus/2015/PN.SDK, dan Putusan No. 33/Pid.Sus/2014/PN.Bik. Kesemua putusan ini tidak membahas secara berarti persoalan terkait dengan persoalan "dasar putusan adalah surat dakwaan" ini. Putusan yang dianotasi ini diambil menjadi bagian pertimbangan dalam hal hakim menyatakan standard pembuktian dan pengambilan putusan. Oleh karena itu, di semua putusan tersebut juga mencantumkan standard pembuktian bahwa untuk mempermasalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, hakim harus mendasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai dengan keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya itu telah memenuhi semua unsur-unsur delik (vide Putusan Mahkamah Agung No. 163 K/Kr/1977). Selain itu, terdapat tiga putusan yaitu Putusan No. 2222 K/Pid.Sus/2010, Putusan No. 1901 K/Pid.Sus/2013, dan Putusan No. 1709 K/PID.SUS/2010 di mana putusan yang dianotasi ini dijadikan argumentasi oleh pemohon kasasi untuk menyatakan bahwa judex factie telah salah dalam menerapkan hukum dengan memeriksa hal-hal di luar yang didakwakan. Namun, argumentasi ini lebih bersifat "pembuktian", bukan persoalan yang lebih substansial, misalnya judex factie secara nyata keluar dari pasal yang didakwaan oleh penuntut umum. Dengan demikian, sebenarnya tidak terdapat persoalan terlalu berarti dari kaidah putusan ini. Putusan ini hanya menegaskan bahwa dasar pembuktian adalah 1) surat dakwaan, 2) sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, 3) keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana benar terjadi, 4) Terdakwa yang bersalah melakukannya dan/atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik. Terlebih lagi, Pasal 182 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dikenal dengan istilah KUHAP) sudah menegaskan bahwa dasar dari putusan adalah "surat dakwaan". Ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP secara jelas menyatakan bahwa "Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang". Ketentuan ini secara argumentum a contrario berarti suatu putusan tidak dibenarkan apabila tidak berdasarkan apa yang didakwakan dan apa yang terbukti di persidangan. Ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP ini sejalan dengan putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan ketidakjelasan rezim pengaturan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) mengenai dasar pembuktian. Saat putusan ini dijatuhkan, dasar hukum yang pembuktian didasarkan pada pengaturan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang disusun khusus untuk golongan Bumiputera. Pada perkembangannya, beberapa kali dilakukan perubahan terhadap HIR. Misalnya, melalui Staatsblad No. 31 jo. No. 98 Tahun 1941 yang memuat pembaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang non Eropa. Begitu juga dengan Staatsblad No. 44 Tahun 1941 tentang pemberlakuan HIR yang telah diperbaharui (yang kemudian dikenal dengan istilah RIB (Reglemen Indonesia yang Diperbaharaui). Selain itu, pada kurun waktu putusan dijatuhkan (1973), praktik peradilan pidana juga didasarkan pada praktik-praktik peradilan (sebagaimana disebutkan dalam penjelasan HIR dan RIB) sehingga terbuka kemungkinan terdapat perbedaan penerapan hukum. Selain itu, Pasal 292 HIR yang menyatakan bahwa "Pengadilan negeri harus meminta pendapat penasehat yang dimaksud pada pasal 7 Reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaan justisi di Indonesia berhubung dengan surat tuduhan dan yang kenyataan dari pemeriksaan pada persidangan, perihal kesalahan pesakitan tentang perbuatan-perbuatan yang dituduhkan tentang patut tidaknya dihukum, dan berat ringannya hukuman itu menurut hukum agamanya, adat dan istiadat dan kemudian bermusyawarat tentang hal-hal yang berikut: Perbuatan mana yang sudah terbukti karena pemeriksaan pengadilan; telah terbuktilah, bahwa pesakitan itu salah tentang perbuatan itu; kejahatan apakah yang dilakukan oleh karena itu; hukuman manakah yang mesti dijatuhkan pada pesakitan" sudah dicabut berdasarkan Staatsblad No. 32 Tahun 1941. Dengan demikian, tidak terlalu jelas apakah pada rezim HIR, hakim terikat pada apa yang disebut dalam dakwaan atau tidak. Dengan demikian, tidak ada persoalan hukum yang cukup berarti dari putusan ini. Putusan ini hanya menegaskan bahwa dasar pembuktian dan pengambilan putusan bagi hakim adalah surat dakwaan dan apa yang terbukti di persidangan. Ketentuan yang sejalan dan sudah tercantum pada Pasal 182 ayat (4) KUHAP.
Anotasi Oleh : Rahardian Fajar N.
Putusan yurisprudensi nomor 68 K/Kr/1973 yang melibatkan terdakwa Koesnin Faqih dalam kasusnya yang berupa penghinaan ringan, banyak dijadikan sebagai suatu acuran bagi para hakim karena dianggap mampu untuk membuat suatu kaidah yurisprudensi yang membahas terkait tentang pentingnya suatu dakwaan dalam proses pengambilan suatu keputusan pada perkara pidana. Majelis hakim dalam tingkat kasasi dalam putusan yurisprudensi tersebut menilai bahwa suatu putusan pengadilan harus selalu didasarkan pada dakwaan, walaupun fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan dimaksud lebih mengarah pada pasal lain yang tidak didakwakan. Pertimbangan hukum yang dibuat dan dirumuskan oleh majelis hakim tersebut, terlebih dahulu dilihat dari pembatalan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta sehubungan dengan tidak dipenuhinya aspek hukum formil mengenai upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh terdakwa (Koesnin Faqih). Setelah itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara dimaksud, dimana majelis hakim telah menyusun kaidah yurisprudensi dengan pertimbangkan yang dapat disebutkan sebagai berikut: "Menimbang, bahwa suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut lebih banyak ditujukan pada Pasal 310 KUHP". Dalam dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum, disebutkan bahwa perkara ini berawal dari pengiriman surat yang dilakukan oleh Koesnin Faqih kepada para relasi Achmad Nasri atau PT. Tjahaja Negeri, yang mana berisikan kata-kata sebagai berikut: "PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan PT. Bank Gemary atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri, agar dapat segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut". Selain dikirimkan kepada beberapa relasi PT. Tjahaja Negeri, terdakwa juga menempelkan surat tersebut pada dinding-dinding perusahaan. Dari tindakan yang dilakukan terdakwa, mempunyai maksud dan tujuan untuk menghilangkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penuntut umum membuat dakwaan terhadap Koesnin Faqih dengan tindak pidana penghinaan ringan sesuai dengan rumusan dalam Pasal 315 KUHP. Jika kita lihat, terdapat kata ‘terdakwa’ di dalam isi surat yang dibuat oleh Koesnin Faqih, dimana kata ‘terdakwa’ yang dimaksud dalam surat tersebut bukan merupakan kata ganti untuk Koesnin Faqih sendiri yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Penuntut umum mengutip kata-kata tersebut secara langsung dari surat yang dibuat oleh Koesnin Faqih, sehingga menjadi sangat tidak mungkin apabila ia menyebut dirinya sendiri di dalam surat yang ditulisnya kepada orang-orang (relasi Achmad Nasri) tersebut. Kata ‘terdakwa’ itu lebih ditujukan kepada Achmad Nasri, yang merupakan pimpinan PT. Tjahaja Negeri, dimana menurut pengamatan penulis diindikasikan sedang terlibat dalam suatu kasus pidana. Atas dasar inilah, Koesnin Faqih menulis surat kepada para relasi Achmad Nasri untuk memperingatkan pihak-pihak tersebut mengenai tindakan penutupan perusahaan yang sedang dilakukan oleh Achmad Nasri. Berangkat dari konteks di atas, majelis hakim kasasi berpendapat terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam perkara Koesnin Faqih tersebut. Setelah melihat dan mendalami berkas-berkas perkara, Mahkamah Agung menilai kata-kata yang tertera dalam surat Koesnin Faqih lebih tepat masuk dalam delik pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Pertimbangan tersebut dapat dibenarkan, mengingat Koesnin Faqih dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Achmad Nasri dengan menuduhkan sesuatu hal. Di samping itu, pengiriman dan penempelan surat pada dinding perusahaan sudah menunjukkan adanya suatu niatan dari Koesnin Faqih untuk dapat membuka akses informasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bisa mengetahui tuduhan tersebut. Melihat dari teori di atas, seluruh unsur yang dirumuskan Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai pencemaran tertulis dapat dinyatakan terpenuhi oleh terdakwa. Namun demikian, Mahkamah Agung menilai bahwa terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 315 KUHP yang telah didakwakan kepadanya. Pendirian majelis hakim tersebut diambil dengan dasar pertimbangan bahwa satu-satunya ketentuan yang didakwakan oleh penuntut umum adalah Pasal 315 KUHP mengenai tindak pidana penghinaan ringan. Seperti yang telah dijelaskan, Mahkamah Agung hanya membatalkan putusan PT Jakarta karena alasan formil, selanjutnya menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima. Dengan kata lain, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang berlaku. Koesnin Faqih tetap dinyatakan terbukti melakukan penghinaan ringan dan dipidana dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) bulan ditambah dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan. Pertimbangan tersebut dirasa cukup kompleks, dimana secara normatif menyebutkan tindak pidana pencemaran dan penghinaan ringan merupakan dua hal tindak pidana yang sangat berbeda. Untuk bisa dijerat dengan Pasal 310 KUHP, pelaku harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum. Unsur kata ‘tuduhan’ inilah yang dapat membedakan antara tindak pidana pencemaran dengan penghinaan ringan. Dalam pasal 315 KUHP justru menyebutkan bahwa penyebutan untuk tindak pidana penghinaan ringan ditandai dengan adanya suatu perbuatan menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Dari perbandingan yang telah disebutkan, dapat dilihat dengan jelas bahwa pelaku pencemaran tidak mungkin dapat digunakan oleh majelis hakim, yang untuk selanjutnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Bila kita lihat dari pertimbangan majelis hakim kasasi tersebut, dimana dakwaan harus dijadikan suatu dasar pemeriksaan dalam perkara pidana, seharusnya Koesnin Faqih dapat dibebaskan dari dakwaan tesebut karena unsur ‘penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis’ dalam Pasal 315 KUHP, bisa dinyatakan tidak dapat dibuktikan. Dengan tidak adanya penyebutan Pasal 310 KUHP dalam surat dakwaan dimaksud, yang menurut hakim kasasi terbukti dilakukan oleh terdakwa, diindikasikan akan memperkuat argumentasi bahwa yang dilakukan oleh terdakwa Koesnin Faqih bukanlah suatu tindak pidana penghinaan ringan, melainkan suatu tindak pidana pencemaran. Majelis hakim kasasi akan merasa takut, apabila langkah tersebut yang diambil olehnya dapat berdampak pada dibebaskannya terdakwa, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti melakukan suatu tindak pidana (pencemaran) yang tidak didakwakan oleh penuntut umum kepadanya. Jika melihat dari sisi lainnya, Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa dalam penyusunan dakwaan yang dibuat penuntut umum seharusnya dapat dikoreksi karena dianggap tidak tepat untuk mencantumkan pasal 315 KUHP dalam ketentuan pidana untuk perkara ini, sehingga pada akhirnya Mahkamah Agung lebih memilih untuk memberikan koreksian yang dilakukan secara terbatas terhadap penyusunan dakwaan melalui perumusan kaidah yurisprudensi di atas tanpa secara langsung menyentuh hasil akhir putusan dari perkara Koesnin Faqih tersebut.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • Prof. Oemar Seno Adji, S.H. -
  • Purwosunu, S.H. -
  • Busthanul Arifin, S.H -

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1970-02-23  
  • Koenin Faqih B.A. (Terdakwa) sengaja mengirim surat kepada relasi Ahmad Nasri atau PT. Tjahaja Negeri, yaitu:

    1. Brig. Jend. Jansen Rambe, Direktur Intendans Angkatan Darat;
    2. Direktur PT. Bank Germany;
    3. Ir. Maman Gantina, D.P.U Sub Proyek Banten;
    4. Tb. Moch. Sueb, Kepala Biro Inspeksi Sub Proyek Banten;
    5. M. Muchsin B.E., Kepala S.E. Serang;
    6. Jawatan Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Kepala Bagian Perancang Bandung; dan
    7. Walikota Kepala Daerah Tingkat II Banten

    yang berisikan kata-kata sebagai berikut:
    "Bahwa PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan PT. Bank Germany atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut".

    Di samping itu, Koesnin Faqih B.A. menempelkan surat pada dinding-dinding PT. Tjahaja Negeri yang dapat dilihat oleh umum yang bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat.

    Atas perbuatan tersebut, Koesnin Faqih B.A. didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 315 KUHP.

  •    Tanggal : 1971-07-15  
  • Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur memutus perkara dengan nomor register 176/Pid/1971/Tim, dengan amar putusan sebagai berikut :

    1. Menyatakan tertuduh yang disebut di atas: KOESNIN FAQIH, B.A. bersalah terhadap kejahatan 'Penghinaan Ringan';
    2. Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan bahwa hukuman itu tidak dijalankan, kecuali jika dengan keputusan Hakim kemudian ada perintah lain, oleh karena sebelum jangka waktu PERCOBAAN 7 (tujuh) bulan si terhukum telah melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum atau ia di dalam jangka waktu percobaan tidak memenuhi kepada suatu sarat istimewa yang ditentukan dalam putusan tersebut;
    4. Menetapkan terhukum membayar ongkos2 perkara ini;
    5. Memerintahkan barang mengembalikan bukti2:
      • 2 Photo dan 1 Photo Copie kepada terhukum;
      • Bukti lain2nya yang berupa:
        • Kwitansi yang ditandai A dan B yang diserahkan oleh saksi, serta bukti surat2 terhukum yang ditandai A, B, C, tetap berada di dalam berkas perkara, sedangkan bukti lain berupa Akte Notaris dan Risalah Rapat Umum dikembalikan kepada saksi Ahmad Nasri.
  •    Tanggal : 1972-11-13  
  • Pengadilan Tinggi Jakarta mengadili permohonan banding dari terdakwa dengan nomor register 17/1971/P.T. Pidana, dengan amar sebagai berikut :

    1. Menerima permohonan banding dari terdakwa tersebut di atas;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur tanggal 5 Juli 1971 No. 176/Pid/1971/Timur yang dimohonkan bandingan tersebut
  •    Tanggal : 1973-04-14  
  • Terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui akta penuntut kasasi No. 2/1973/Pid/Kasasi yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur
  •    Tanggal : 1973-04-23  
  • Risalah kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur
  •    Tanggal : 1973-10-20  
  • Jaksa Agung menyampaikan kesimpulan tertulis terhadap permohonan kasasi Terdakwa. Pada intinya, Jaksa Agung berpendapat Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi tersebut.
  •    Tanggal : 1976-12-16  
  • Mahkamah Agung mengadili perkara dengan nomor register 68 K/Kr/1973 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, dengan amar sebagai berikut:

    1. Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi KOESNIN FAQIH, B.A tersebut;
    2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 13 Nopember 1972 No. 17/1971 P.T. Pidana;
    3. Mengadili sendiri:
      1. Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima;
      2. Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
  •    Tanggal : 1977-03-30  
  • Putusan diucapkan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim

Frasa Terkait Karakterisasi

    Tidak Ada

Author Info