Karakterisasi Yurisprudensi No : 721_k_ag_2015

  • Post : 2024-07-22 16:04:42
  • Download (293)
Kaidah Yurisprudensi : 721_k_ag_2015
Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi: Wasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris non muslim yang tidak termasuk ahli waris sesuai dengan rasa keadilan, dengan bagian sebanyak porsi waris selagi bagian tersebut tidak melebihi bagian yang telah ditetapkan sebagai pemberian wasiat wajibah.
Pertimbangan Hukum
Bahwa perkawinan Tergugat/Pemohon Kasasi Pewaris sudah berlangsung cukup lama yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula Tergugat/ Pemohon Kasasi mengabdikan diri pada Pewaris, karena itu walaupun Pemohon Kasasi non Muslim layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku istri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
Anotasi Oleh : Dewi Sukma Kristianti
WASIAT WAJIBAH DAN HARTA BERSAMA BAGI ISTRI/PASANGAN NONMUSLIM YANG TELAH MENDAMPINGI HINGGA AKHIR HAYAT SUAMI/PEWARIS Permasalahan hukum yang diangkat adalah adanya sengketa harta peninggalan milik Pewaris (Ir. Muhammad Armaya bin Renreng, M.Si) yang belum terbagi dan dikuasai sepenuhnya oleh Istri Pewaris dari perkawinan yang sah merupakan seorang nonmuslim, yaitu Evi Lany Mosinta. Inilah yang menjadi penyebab munculnya gugatan dari para penggugat, yaitu Halimah Daeng Baji (ibu); Dra. Hj. Murnihati binti Renreng, M.Kes. (saudara kandung); Dra. Hj. Muliyahati binti Renreng, M.Si. (saudara kandung); Djelitahati binti Renreng, SST. (saudara kandung); dan Ir. Arsal bin Renreng (saudara kandung). Kasus posisi perkara tersebut memperlihatkan bahwa Penggugat yang merupakan ahli waris dari pewaris dan Tergugat adalah istri sah dari pewaris, yang memperebutkan harta bersama milik pewaris dan istri pewaris semasa perkawinannya berupa benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak. Harta peninggalan Pewaris tersebut diyakini oleh Istri Pewaris sebagai harta bersama perkawinan yang berhak dikuasai sepenuhnya oleh Istri Pewaris. Pewaris dan tergugat melangsungkan perkawinan tanggal 1 November 1990 dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 57/K.PS/XI/1990. Pewaris meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2008. Berdasarkan kasus posisi tersebut, perkara diajukan ke Pengadilan Agama Makassar dengan Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Putusan Nomor 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar melihat persoalan ini sebagai sengketa pembagian harta bersama. Hal ini terlihat pada pertimbangan Hakim yang memuat bahwa ? (setengah) harta bersama yang dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat merupakan bagian milik Pewaris yang nantinya menjadi hak ahli waris kelima orang Penggugat. Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar sama sekali tidak menempatkan Tergugat sebagai ahli waris. Namun dari pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, terdapat persoalan dalam penalaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam putusan tersebut sama sekali tidak menunjukkan ketiga aspek sebagai modal dasar penalaran hukum dalam membuat suatu putusan, yaitu aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Aspek ontologis atau aspek berupa hakikat hukum yang berlaku dan menjadi dasar hukum dibuatnya suatu putusan sama sekali tidak ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar. Bahwa Majelis Hakim memutuskan Tergugat tidak berhak menguasai seluruh harta bersama dan hanya berhak ? (setengah) bagian harta sama sekali tidak menunjukkan dasar hukumnya. Majelis Hakim dapat menggunakan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa ?Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.? Frasa ?cerai mati? dalam Pasal 96 ayat (1) KHI memang tidak dikenal pada Pasal 113 KHI dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU Perkawinan), menyebutkan bahwa ?Perkawinan dapat putus karena: a. Kematian; b. Perceraian; c. Atas putusan Pengadilan.? Sehingga memang Hakim seharusnya menjelaskan terlebih dahulu dasar pertimbangannya menyamakan frasa ?cerai mati? dengan putusnya perkawinan karena kematian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Glosarium, frasa cerai mati diartikan sebagai ?perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal dan belum kawin lagi; cerai tembilang.? Maka secara gramatikal arti dari frasa ?cerai mati? pada Pasal 96 ayat (1) KHI memiliki persamaan dengan putusnya perkawinan karena kematian yang ada di dalam Pasal 113 KHI dan Pasal 37 UU Perkawinan. Selain itu tafsiran cerai mati sama dengan putusnya perkawinan karena kematian yang dapat digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar adalah pendapat yang dikemukakan oleh kalangan fuqahah (ahli fikih) ?Ihdad atau disebut juga al-mabtutah adalah seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.? Seharusnya Pasal 96 ayat (1) KHI inilah yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai dasar menetapkan besarnya bagian ? harta bersama yang ditinggalkan Pewaris sebagai harta yang dikuasai Tergugat/Pemohon Kasasi. Namun karena sama sekali tidak disebutkan apa yang menjadi aspek ontologis dalam Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009, sehingga memang aspek epistemologis dari kedua putusan tersebut juga menjadi terdapat lompatan berpikir Hakim yang tidak sistematis mengikuti logika hukum. Majelis Hakim tidak menunjukkan seleksi sumber-sumber hukum dan aturan hukum yang relevan untuk dilakukan interpretasi hukum, baik berupa sumber-sumber peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang diperkirakan relevan dengan konteks permasalahan yang dihadapi. Akibatnya pembacaan teks yang dilakukan oleh Hakim melalui penemuan hukum menjadi tidak memiliki dasar hukum dan tidak jelas metode penemuan hukum apa yang digunakan. Selain itu dalam Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009 juga tidak dapat ditelusuri pendekatan apa yang digunakan Majelis Hakim, apakah pendekatan hanya secara the textualist approach (focus on the text) dan/atau secara the purposive approach (focus on purpose). Ketiadaan dasar hukum, tidak sistemastis, dan konklusi yang melompat, maka aspek aksiologis dari Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009 tidak jelas. Inilah yang menjadi sebab alasan Mahkamah Agung membatalkan Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan juga Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009 sebab bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama (UU Pengadilan Agama). Pada Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 tampaknya Majelis Hakim tidak hanya membatasi perkara pada persoalan besarnya penguasaan harta bersama yang menjadi harta peninggalan Pewaris. Melainkan Majelis Hakim juga melihat kedudukan Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai ahli waris dalam hal ini berkedudukan sebagai penerima wasiat wajibah. Kendati Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan No. 16 K/AG/2010 membatalkan Putusan No. 732/Pdt.G/2008/PA.Mks tanggal 2 Maret 2009 dan Putusan No. 59/Pdt.G/2009/PTA.Mks tanggal 15 Juli 2009, namun sebenarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menerima ketentuan mengenai besaran harta bersama yang seharusnya dikuasai oleh Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu sebesar ?. Hal ini terlihat pada bagian mengadili sendiri di pokok perkara angka lima. Hanya saja Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan No. 16 K/AG/2010 pun tidak menunjukkan dasar hukum yang menjadi aspek ontologis dari putusan bagian tersebut, sama halnya dengan kedua putusan dari pengadilan sebelumnya. Ini menunjukkan juga bahwa Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 mengalami hal yang sama seperti Putusan No. 16 K/AG/2010 mengenai tidak adanya sumber hukum yang digunakan dalam menetapkan besaran penguasaan harta bersama terhadap janda yang cerai mati (bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) UU Pengadilan Agama. Sehingga dalam Putusan No. 16 K/AG/2010 mengenai besaran bagian harta bersama janda cerai mati tersebut sama sekali tidak menunjukkan ketiga aspek sebagai modal dasar penalaran hukum dalam membuat suatu putusan, yaitu aspek ontologis, aspek epistemologis, dan aspek aksiologis. Majelis Hakim Mahkamah Agung hanya menunjukkan aspek ontologis sebagai dasar hukum untuk menempatkan Tergugat/Pemohon Kasasi yang nonmuslim sebagai juga penerima wasiat wajibah yang besarnya sama seperti Ahli Waris seorang istri yaitu menerima ? harta warisan karena Pewaris sama sekali tidak meninggalkan anak kandung yang berhak waris. Kedudukan Tergugat/Pemohon Kasasi sebagai Ahli Waris bersama-sama dengan kelima ahli waris lainnya. Dasar hukum sebagai aspek ontologis yang digunakan memang bukan berasal dari KHI dan UU Perkawinan, sebab dalam kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai wasiat wajibah untuk pasangan nonmuslim yang besarnya setara dengan kedudukan istri sebagai ahli waris. Dasar hukum yang digunakan adalah pemikiran ahli hukum Islam, yaitu Yusuf Qhardawi mengenai kafir harbi. Sebenarnya pemikiran Yusuf Qhardawi mengenai macam-macam yang disebut kafir tidak spesifik digunakan untuk bidang hukum perkawinan, melainkan mengenai status orang-orang kafir dalam koteks hidup berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam buku yang berjudul Ghair al-Muslimin fi al-Mujtama? al-Islami. Tujuan pemikirannya adalah untuk mempersatukan umat beragama dengan menegakkan toleransi, keadilan, kebajikan dan kasih sayang. Pemikiran ini dilandaskan pada Qur?an Surrah Al- Mumtahanah: 8-9. Sehingga aspek aksiologis digunakannya pemikiran dan ayat tersebut adalah memperlakukan sema manusia dengan penuh kebajikan dan keadilan, walaupun mereka nonmuslim. Pemikiran Yusuf Qhardawi mengenai kewarisan terhadap nonmuslim justru dikarenakan konstruksi analogi atau qiyas terhadap ketentuan dalam Qur?an Surah Al-Maidah: 5 mengenai seorang pria muslim boleh menikahi wanita nonmuslim ahli kitab yang kemudian dianalogikan pria/suami muslim tersebut dapat menjadi ahli waris istri nonmuslim ahli kitab dan sebaliknya. Pemikiran-pemikiran tersebut yang tidak ditunjukkan dalam pertimbangan yang dibuat Majelis Hakim Pengadilan Agama. Berbeda dengan Putusan-putusan Hakim lainnya yaitu Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/ 2015 tanggal 19 November 2015 yang mengikuti Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010. Kutipan kaidah yurisprudensi yang diikuti memiliki perbedaan kasus posisi yang dihadapi. Sebab pada Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/2015 yang bertindak sebagai Pemohon Kasasi/Tergugat adalah anak-anak kandung Pewaris nonmuslim yang mendapatkan wasiat wajibah sehingga besaran bagiannya sama seperti kedudukan anak kandung sebagai ahli waris. Pertimbangan digunakannya pemikiran Yusuf Qhardawi sebagai aspek ontologis mengenai Para Pemohon Kasasi/Tergugat bukanlah termasuk kafir harbi betul, tetapi kaidah yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 tidak dapat digunakan. Sebab jelas kaidah yurisprudensi yang dimuat pada Putusan MA No. 16 K/AG/2010 adalah ?Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.? Justru Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/ 2015 seharusnya menerbitkan kaidah yurisprudensi yang dapat mencakup semua ahli waris nonmuslim yang berdamai dan mengabdi pada kepentingan Pewaris selama hidupnya berhak menjadi penerima wasiat wajibah. Atau seharusnya kaidah yurisprudensi yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999, tanggal 29 September 1999, yaitu ?Ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan Pewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga Wasiat Wajibah, di mana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris.? Disamping itu pada Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/ 2015 tanggal 19 November 2015 mengenai besaran bagian harta bersama dalam perkawinan bagi pasangan cerai mati tidak menunjukkan dasar hukum yang digunakan, sehingga pada Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/2015 tanggal 19 November 2015 inipun tidak sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Pengadilan Agama. Putusan lain yang mengikuti Yurisprudensi Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010 adalah Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2016 tanggal 26 Mei 2016. Kaidah yurisprudensi Putusan No. 16 K/AG/2010 yang digunakan oleh Majelis Hakim pada Putusan No. 218 K/Ag/2016 tidak sesuai dan berbeda kasus posisinya. Sama halnya dengan Putusan Mahkamah Agung 721 K/Ag/ 2015 tanggal 19 November 2015, kaidah yurisprudensi yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/AG/1999, tanggal 29 September 1999, yaitu ?Ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan Pewaris yang beragama Islam?, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga Wasiat Wajibah, di mana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris.? Dengan demikian dari yurisprudensi tersebut di atas didapat beberapa kaidah yurisprudensi yang dapat dijadikan pegangan bagi perkara sejenis, yaitu: a. Perkara sengketa harta bersama perkawinan sebagai harta peninggalan Pewaris kepada janda/duda cerai mati; dan b. Istri/suami nonmuslim yang mengabdikan hidupnya dalam ikatan rumah tangga secara bahagia dan damai dengan Pewaris muslim semasa hidupnya berhak memperoleh harta warisan Pewaris sebagai penerima wasiat wajibah.
Anotasi Oleh : Ramdani Wahyu Sururie
"Perkara ini disidangkan di lingkungan peradilan agama, yang menunjukan para pihak menggunakan dasar hukum islam sebagai acuan pembagian harta peninggalan. Isu hukum yang diangkat dalam perkara ini adalah kejelasan tentang: (1) Bagian harta bersama dan (2) hak istri yang nonmuslim dalam harta peninggalan. Meskipun perkara ini dalam ranah hukum islam, pertimbangan dasar hukum positif dapat ditemukan dalam perkara tersebut. Majelis Hakim membuat pertimbangan berdasarkan keterangan dan penafsiran sosiologis. Mengenai pembagian harta bersama, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa harta yang diperoleh selama pekawinan menjadi harta bersama. Jika dilihat dari penjelasan Pasal tersebut, maka harta-harta yang didapatkan oleh Pemohon Kasasi dan suaminya semasa hidup merupakan harta bersama. Namun selanjutnya dijelaskan pada Pasal 37 UUP Nomor 1 Tahun 1974, apabila terjadi perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing-masing. Yang dimaksud dengan menurut hukum masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. Dalam hukum islam yang berlaku di Indonesia, maka ketentuan pembagian harta bersama dijelaskan dalam Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa duda atau janda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua atau sebagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Berdasarkan pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Makassar, menyatakan dalam putusan bahwa Tergugat berhak mendapatkan setengah bagian dari harta bersama antara Tergugat dan suaminya yang bernama Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng. Kemudian putusan ini diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Begitu pula dalam putusan Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Tergugat atau Pemohon Kasasi berhak mendapatkan setengah dari harta bersama dengan suaminya, sehingga harta bersama yang seluruhnya masih dikuasai oleh Tergugat harus dibagikan. Harta bersama tersebut selanjutnya menjadi harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli waris dari almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng. Pada pembagiannya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris dan berhak mendapatkan harta peninggalan adalah ibu kandung serta saudara-saudaranya yang masih hidup yang dalam perkara ini sebagai Penggugat atau Termohon Kasasi dan istri tidak termasuk menjadi ahli waris sebab berbeda agama, sehingga istri tidak akan mendapatkan hak dari harta warisan peninggalan suaminya. Begitu pula pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang memperkuat putusan Pengadilan Agama Makassar. Selanjutnya tentang hak istri nonmuslim dalam harta peninggalan, Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex factie salah menerapkan hukum. Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, menetapkan bahwa Tergugat yang merupakan istri sah Pewaris tidak mendapatkan bagian dari harta peninggalan dikarenakan istri berbeda keyakinan dengan Pewaris, namun pernikahan mereka sah dan dicatatkan di kantor catatan sipil. Begitupun pada Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang menguatkan putusan dari Pengadilan Agama Makassar. Menurut KUHPerdata dalam Pasal 832 mengenai harta bawaan suami dalam pewarisan, bahwa janda atau istri yang hidup terlama adalah salah satu ahli waris suaminya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 119 KUHPerdata, bahwa mulai saat perkawinan dilangsungkan demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. Sedangkan menurut KHI, dalam Pasal 171 huruf e, bahwa harta bawaan termasuk dalam salah satu harta warisan. Kemudian bagi janda yang merupakan salah satu ahli waris suami maka janda tersebut memiliki hak warisan yang ditinggalkan suaminya selama tidak terhalang sebagai ahli waris termasuk didalamnya adalah harta bawaan suaminya. Namun pada perkara ini, Pemohon Kasasi memiliki halangan menjadi ahli waris berdasarkan hukum islam, sebab antara Pewaris dan Pemohon Kasasi atau Tergugat memiliki keyakinan yang berbeda, maka Pewaris tidak dapat mewariskan hartanya kepada Pemohon Kasasi sesuai Pasal 171 huruf c KHI. Sedangkan dalam KUHPerdata Pasal 838 mengenai siapa saja yang dianggap tidak patut sebagai ahli waris, tidak menyebutkan mengenai perbedaan agama sebagai penghalang waris. Mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atau Tergugat, Mahkamah Agung membenarkan alasan bahwa judex factie salah menerapkan hukum dengan pertimbangan, bahwa perkawinan Pewaris dengan Pemohon Kasasi sudah cukup lama yaitu 18 tahun, berarti cukup lama pula Pemohon Kasasi mengabdikan diri pada Pewaris, karenanya Pemohon Kasasi yang nonmuslim layak memperoleh hak-haknya selaku isteri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama. Pendapat Hakim yang dijelaskan dalam putusan ini berlandasakan pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan sesuai rasa keadilan. Maka, Hakim menyatakan bahwa istri yang telah lama mengabdi untuk suaminya walaupun berbeda agama berhak mendapat harta peninggalan berupa wasiat wajibah dan bagian harta bersama telah sesuai dengan rasa keadilan. Adapun pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang digunakan dalam perkara ini berdasarkan penafsiran dari Yusuf Al Qardhawi menengenai kedudukan ahli waris nonmuslim. Bahwa orang-orang nonmuslim yang hidup berdampingan dengan damai tidak dapat dikategorikan sebagai kafir harbi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemohon Kasasi bersama Pewaris semasa hidup bergaul secara rukun damai dalam kurun waktu yang cukup lama meskipun berbeda keyakinan, oleh karena itu patut dan layak Pemohon Kasasi memperoleh bagian dari harta peninggalan Pewaris berupa wasiat wajibah. Meskipun tidak termasuk ahli waris karena terhalang perbedaan keyakinan yang menyebabkan putusnya saling mewarisi, namun besarnya harta peninggalan berupa wasiat wajibah yang didapatkan oleh Pemohon Kasasi atau istri dari Pewaris, berhak mendapatkan bagian sebanyak porsi waris istri. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menetapkan istri dari Pewaris yang berbeda agama tersebut mendapatkan bagian dari harta peninggalan sebesar 15/60 dengan pokok masalah 60 bagian. Di Indonesia, wasiat wajibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang mengatur wasiat wajibah antara anak angkat dan orang tua angkat. Namun dalam ketentuan tersebut, wasiat wajibah hanya diperuntukan bagi anak angkat dan orang tua angkat saja, Kompilasi Hukum Islam sama sekali tidak membicarakan tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada suami atau istri nonmuslim, tidak juga dianalogikan pada kerabat yang tidak berhak mendapatkan bagian waris baik karena terhalang atau terhijab maupun beda agama. Artinya, putusan ini merupakan penemuan hukum oleh Hakim Mahkamah Agung mengenai hak kerabat nonmuslim yang dalam perkara ini ialah istri nonmuslim yang telah lama mengabdi kepada suaminya dan berhak mendapat bagian harta peninggalan suaminya sebanyak porsi waris istri selagi tidak melebihi ketentuan besarnya harta yang diberikan sebagai wasiat wajibah sesuai hukum islam."
  Download Karakterisasi   File Putusan

Putusan Yang Mengikuti

Majelis Hakim

  • Drs Andi Syamsu Alam, S.H., MH - Ketua
  • Prof. Mukhtar Zamzani,SH. MH - Anggota
  • Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, MA - Anggota

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1990-01-11  
  • Tergugat (Evie Lany Mosinta) menikah dengan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng, M.Si., alias Ir. Armaya Renreng dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 57/K.PS/XI/1990. Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng alias Ir. Armaya Rengreng dengan Evie Lany Mosinta tidak dikaruniai anak. "Selama perkawinannya dengan Evie Lany Mosinta diperoleh harta (yang kemudian menjadi objek sengketa): Harta tidak bergerak 1 (satu) unit bangunan rumah permanen beserta tanahnya seluas 216 m2; 1 (satu) unit bangunan rumah permanen beserta tanahnya seluas 100 m2. Harta bergerak 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit, No.Pol. DD 5190 KS warna merah hitam; Uang asuransi jiwa dari PT. Asuransi AJA Indonesia sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh Evie Lany Mosinta."
  •    Tanggal : 2008-05-22  
  • Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng alias Ir. Armaya Rengreng meninggal dunia. Harta peninggalan Almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng alias Ir. Armaya Rengreng yang menjadi harta bersama masih sepenuhnya dikuasai oleh Evie Lany Mosinta.
  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Para Penggugat selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar.
  •    Tanggal : 2009-03-02  
  • Putusan PA Makassar yang pada intinya: (1) mengabulkan gugatan para Penggugat secara keseluruhan, (2) menyatakan sita jaminan atas harta bersama, (3) menyatakan almarhum Ir. Muhammad Armaya bin Rengreng alias Ir. Armaya Rengreng meninggal dunia sebagai pemeluk agama islam, (4) menyatakan para Penggugat merupakan ahli waris dari almarhum, (5) menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama, (6) menyatakan almarhum berhak mendapat ? bagian dari harta tersebut, (7) menyatakan bagian harta bersama milik almarhum sebagai harta warisan yang harus dibagi, (8) menetapkan bagian ahli waris sesuai hukum faraid, (9) menghukum Tergugat agar menyerahkan bagian harta almarhum, dst?
  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Atas putusan PA ini, Tergugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
  •    Tanggal : 2009-07-15  
  • Putusan PTA Makassar menguatkan putusan PA.
  •    Tanggal : 2009-09-24  
  • Tergugat bersama Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara lisan.
  •    Tanggal : 2009-10-29  
  • Penggugat/Para Terbanding diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding.
  •    Tanggal : 2009-11-11  
  • Penggugat/Para Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Agama Makassar. "Putusan MA dengan mengadili sendiri, yang intinya: (1) dalam eksespsi menyatakan menolak eksepsi Tergugat, (2) mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, (3) menyatakan ibu kandung dan saudara kandung almarhum sebagai ahli waris, (4) menyatakan Tergugat berhak mendapat ? bagian dari harta bersama dan ? bagian lainnya adalah merupakan harta warisan yang menjadi hak almarhum dengan bagian yang ditentukan, dst?.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info