• Yurisprudensi : Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, mengandung penemuan hukum, dan kaidah penemuan hukumnya diikuti paling sedikit 2 (dua) putusan hakim yang mengadili kasus/isu serupa.
  • Landmark decision : Yurisprudensi yang menarik perhatian publik dan secara konsisten diikuti oleh putusan-putusan setelah itu dalam jangka waktu relatif lama.
img description