Karakterisasi Yurisprudensi No : 379 K AG 1995
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi : Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi : Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali sehingga memenuhi alasan cerai sesuai Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas, dengan tanpa mempertimbangkan keberatan kasasi lainnya, maka MA berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi, yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dengan membatalkan putusan PTA Bandung, sehingga MA akan mengadili sendiri perkara ini dengan menguatkan putusan PA Bandung yang dianggapnya telah tepat dan benar namun dengan sekedar perbaikan amarnya...
Download Karakterisasi
File Putusan