Karakterisasi Nomor Putusan : 693 K/Pid/1986
Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 344 K/TUN/2017
Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa adalah berdasarkan pelaksanaan . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 572 K/Pid/2003
Terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kwalifikasi sifat melawan hukum . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 2206 K/Pid/1990
Unsur mengambil dalam tindak pidana pencurian tidaklah harus dipenuhi adanya perbuatan . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 10 K/KR./1975
(Melakukan kekerasan) secara terang-terangan yaitu tidak secara tersembunyi, tidak . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 5 K/TUN/1992
Mengenai petitum-petitum lainnya yang berisikan permohonan untuk menyatakan batal atau . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 102 K/Sip/1973
Kaidah : Ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak yang masih kecil karena kepentingan anak . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 140 K/Sip/1971
Kaidah 1: Janda Cerai mempunyai hak yang sama dengan Janda Mati terhadap barang-barang . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 534 K/Pdt/1996
Kaidah :
Bahwa dalam hal . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 06 PK/TUN/2008
Suatu perbedaan pendapat dalam memori PK antara Pemohon PK dan judex juris (i.c. . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 813 K/Pid/1987
Kaidah 1 : Menilai ada tidaknya perbuatan terdakwa bertujuan . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 88K/TUN/1993
Untuk membuktikan bahwa tanah sengketa adalah C No. 396 dan C No. 29 milik dan atas . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 312K/KTUN/1996
Risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 16 PK/TUN/1998
Keberatan ini dapat dibenarkan karena jika penggugat asal (termohon PK) memang merasa . . . . .
Karakterisasi Nomor Putusan : 68 K/Kr/1973
Karakterisasi Nomor Putusan : 394K/Pdt/1984
Karakterisasi Nomor Putusan : 1140K/SIP/1975
Karakterisasi Nomor Putusan : 3138K/Pdt/1994
kekecewaan yang diakibatkan oleh wanprestasi merupakan bentuk Kerugian immateriil. Kaidah 2: . . . . .