company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Hak anak yang berpindah agama kedudukannya sama dengan hak anak lainnya yang beragama Islam

Karakteriasi Nomor Putusan : 1 Yur Ag 2018 (368K-Ag-1999)

Kaidah Yurisprudensi
Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.Perbaikan KaidahWasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam dalam keadaan tertentu. . . . . .

Frasa : Hak anak yang berpindah agama kedudukannya sama dengan hak anak lainnya yang beragama Islam

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia