Karakteriasi Nomor Putusan : 1 Yur Ag 2018 (368K-Ag-1999)
Wasiat wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.Perbaikan KaidahWasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam dalam keadaan tertentu. . . . . .
Frasa : Hak anak yang berpindah agama kedudukannya sama dengan hak anak lainnya yang beragama Islam