company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Pembatalan perjanjian secara sepihak pada prinsipnya melanggar ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata

Karakteriasi Nomor Putusan : 4 Yur Pdt 2018 (1051 K Pdt 2014)

Kaidah Yurisprudensi
Topik yang dianalisis dalam Yurisprudensi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Regno. 318K/TUN/2000 adalah berkenaan dengan proses Perkara TUN yang berkaitan dengan sengketa pembatalan pendaftaran hak milik. Penemuan hukum yang terdapat dalam Putusan Regno. 318K/TUN/2000 adalah ''Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek . . . . .

Frasa : Pembatalan perjanjian secara sepihak pada prinsipnya melanggar ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia