Karakteriasi Nomor Putusan : 4 Yur Pdt 2018 (1051 K Pdt 2014)
Topik yang dianalisis dalam Yurisprudensi sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Regno. 318K/TUN/2000 adalah berkenaan dengan proses Perkara TUN yang berkaitan dengan sengketa pembatalan pendaftaran hak milik. Penemuan hukum yang terdapat dalam Putusan Regno. 318K/TUN/2000 adalah ''Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek . . . . .
Frasa : Pembatalan perjanjian secara sepihak pada prinsipnya melanggar ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata