company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : PEMBUNUHAN DAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API

Karakteriasi Nomor Putusan : 908 K/PID/2006

Kaidah Yurisprudensi
Mahkamah Agung berpendapat bahwa ditembaknya korban pada bagian badan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sehingga dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. . . . . .

Frasa : PEMBUNUHAN DAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia