Karakteriasi Nomor Putusan : 908 K/PID/2006
Mahkamah Agung berpendapat bahwa ditembaknya korban pada bagian badan yang membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, sehingga dianggap telah memenuhi unsur-unsur Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta bahwa terdakwa menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian tubuh korban yang vital yang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. . . . . .