company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Posisi strategis dakwaan sebagai dasar pengambilan keputusan pada perkara pidana

Karakteriasi Nomor Putusan : 68 K/Kr/1973

Kaidah Yurisprudensi
Suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut, yaitu antara lain “Bahwa PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan . . . . .

Frasa : Posisi strategis dakwaan sebagai dasar pengambilan keputusan pada perkara pidana

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia