Karakteriasi Nomor Putusan : 68 K/Kr/1973
Suatu putusan pengadilan haruslah didasarkan pada tuduhan, yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 315 KUHP, walaupun kata-kata yang tertera dalam surat tuduhan tersebut, yaitu antara lain “Bahwa PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan . . . . .
Frasa : Posisi strategis dakwaan sebagai dasar pengambilan keputusan pada perkara pidana