company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Ganti rugi atas dasar kekecewaan tanpa rincian kerugian tidak dapat dikabulkan.

Karakteriasi Nomor Putusan : 3138K/Pdt/1994

Kaidah Yurisprudensi
Kaidah 1:
kekecewaan yang diakibatkan oleh wanprestasi merupakan bentuk Kerugian immateriil. Kaidah 2:
Ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. . . . . .

Frasa : Ganti rugi atas dasar kekecewaan tanpa rincian kerugian tidak dapat dikabulkan.

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia