Karakteriasi Nomor Putusan : 3138K/Pdt/1994
Kaidah 1:
kekecewaan yang diakibatkan oleh wanprestasi merupakan bentuk Kerugian immateriil. Kaidah 2:
Ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. . . . . .
kekecewaan yang diakibatkan oleh wanprestasi merupakan bentuk Kerugian immateriil. Kaidah 2:
Ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan, bilamana dalam gugatan tersebut tidak diperinci berapa besarnya ganti rugi yang diminta. . . . . .
Frasa : Ganti rugi atas dasar kekecewaan tanpa rincian kerugian tidak dapat dikabulkan.