company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Objek gugatan tidak jelas berakibat pada gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Karakteriasi Nomor Putusan : 1149 K/SIP/1975

Kaidah Yurisprudensi
Bahwa suatu gugatan menjadi obscuur libel apabila objek yang disengketakan tidak menyebutkan lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luas serta tidak ditemukan objek sengketa.

Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Jika objek gugatan berupa tanah, maka harus dijelaskan secara jelas dalam surat gugatan meliputi lokasi, batas, letak, dan ukuran.
. . . . .

Frasa : Objek gugatan tidak jelas berakibat pada gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia