Karakteriasi Nomor Putusan : 1149 K/SIP/1975
Bahwa suatu gugatan menjadi obscuur libel apabila objek yang disengketakan tidak menyebutkan lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luas serta tidak ditemukan objek sengketa.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Jika objek gugatan berupa tanah, maka harus dijelaskan secara jelas dalam surat gugatan meliputi lokasi, batas, letak, dan ukuran.
. . . . .
Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Jika objek gugatan berupa tanah, maka harus dijelaskan secara jelas dalam surat gugatan meliputi lokasi, batas, letak, dan ukuran.
. . . . .
Frasa : Objek gugatan tidak jelas berakibat pada gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)