company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Kewajiban Suami Membayar Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah dan Mut’ah

Karakteriasi Nomor Putusan : 278 K/AG/1997

Kaidah Yurisprudensi
Setiap perceraian yang terjadi dan istri tidak terbukti nusyuz yang menimbulkan rumah tangga cekcok terus menerus, maka suami dibebani kewajiban untuk membayar nafkah iddah, maskan, kiswah, dan mut’ah kepada istri yang dibayarkan sebelum sidang pengucapan ikrar talak, serta biaya hadhonah untuk anak.

Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Setiap perceraian yang terjadi dan istri . . . . .

Frasa : Kewajiban Suami Membayar Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah dan Mut’ah

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia