Karakteriasi Nomor Putusan : 278 K/AG/1997
Setiap perceraian yang terjadi dan istri tidak terbukti nusyuz yang menimbulkan rumah tangga cekcok terus menerus, maka suami dibebani kewajiban untuk membayar nafkah iddah, maskan, kiswah, dan mut’ah kepada istri yang dibayarkan sebelum sidang pengucapan ikrar talak, serta biaya hadhonah untuk anak.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Setiap perceraian yang terjadi dan istri . . . . .
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Setiap perceraian yang terjadi dan istri . . . . .
Frasa : Kewajiban Suami Membayar Nafkah Iddah, Maskan, Kiswah dan Mut’ah