company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : penyebaran data elektronik

Karakteriasi Nomor Putusan : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr

Kaidah Yurisprudensi
Perbuatan saksi yang secara aktif memindahkan, mentransfer, dan menyebarkan data elektronik mengenai pembicaraan yang mengandung kesusilaan antara saksi korban dan terdakwa kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik. . . . . .

Frasa : penyebaran data elektronik

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia