Karakteriasi Nomor Putusan : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr
Perbuatan saksi yang secara aktif memindahkan, mentransfer, dan menyebarkan data elektronik mengenai pembicaraan yang mengandung kesusilaan antara saksi korban dan terdakwa kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik. . . . . .
Frasa : penyebaran data elektronik