Karakterisasi Yurisprudensi No : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr

  • Post : 2024-08-07 13:49:30
  • Download ()
Kaidah Yurisprudensi : 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr
Perbuatan saksi yang secara aktif memindahkan, mentransfer, dan menyebarkan data elektronik mengenai pembicaraan yang mengandung kesusilaan antara saksi korban dan terdakwa kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik.
Pertimbangan Hukum
  • Majelis Hakim mempertimbangkan unsur pelaku perbuatan dan unsur delik utama dalam ketentuan pidana Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu tentang unsur delik "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" tidak terpenuhi menurut hukum;
  • Majelis Hakim mempertimbangkan unsur "memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" namun delik ini tidak terpenuhi terkait dengan validasi bukti digital elektronik yaitu transkripsi dan terjemahan audio berbahasa Sasak dari Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat Nomor 1485/G5.21/KP/2016 tanggal 17 November 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Syarifuddin, M.Hum a quo bersumber dari bukti digital elektronik yang tidak dijamin keutuhannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai alat bukti surat yang sah, maka harus dikesampingkan. Sehingga, kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim telah cukup alasan dan pertimbangan (voldoende gemotieverd) membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.

Anotasi Oleh : Vidya Prahassacitta
Kesengajaan mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi, atau dokumen elektronik harus diartikan agar masyarakat luas mengetahui informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal telah melanggar Pasal 27 ayat (1) 
jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saksi korban yang merupakan seorang kepala sekolah menelepon terdakwa yang merupakan tenaga honorer yang membantu bendahara untuk menceritakan gaya hubungan intim yang dilakukan oleh saksi korban dengan bendahara sekolah di sebuah hotel. Terdakwa merekam dan menyimpan pembicaraan saksi korban tersebut pada telepon gengam pribadi terdakwa. Saksi Mudawin meminta terdakwa memberikan rekaman tersebut dengan tujuan untuk melaporkan perbuatan saksi korban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dan terdakwa menyetujuinya. Saksi Mudawin kemudian menghubungkan dengan kabel data telepon gengam milik terdakwa ke perangkat laptop milik Saksi Mudawin. Pertimbangan Majelis Hakim telah tepat bahwa perbuatan terdakwa ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan dengan sengaja mentransmisikan data elektronik karena perbuatan terdakwa bukan bertujuan untuk memberitahukan kepada banyak orang mengenai perbuatan asusila yang dilakukan oleh saksi korban. Memang perbuatan terdakwa secara tekstual telah memenuhi perbuatan menstransmisikan, yaitu mengirimkan informasi atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, konteks mentransmisikan ini harus ditafsirkan dengan tujuan agar orang banyak mengetahui informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan tersebut. Sedangkan, terdakwa sendiri tidak memiliki kehendak untuk menyebarkan kepada orang banyak, tetapi hanya memberikan rekaman tersebut kepada saksi Mudawin saja. Sebaliknya, saksi Mudawin memberikan secara aktif mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban. 

Norma putusan tingkat pertama ini tidak diikuti oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan No. 574K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) 
jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian halnya dengan putusan Peninjuan Kembali pada putusan No. 83PK/Pid.Sus/2019 yang menolak permohonan peninjuan kembali yang diajukan oleh terdakwa. Dalam pertimbangan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung tidak mengesampingkan adanya perbuatan saksi Mudawin yang mentransfer, mengirimkan, dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban. Akan tetapi, Mahkamah Agung tidak tepat dalam mempertimbangkan kesengajaan terdakwa, dimana ketika terdakwa memindahkan dan menyerahkan rekaman tersebut terdakwa memiliki kesadaran penuh bahwa kemungkinan saksi Mudawin akan dapat mentransfer, mengirimkan, dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada orang lain. Konteks terdakwa menyerahkan dan memindahkan rekaman tersebut dari telepon genggam kepada saksi Mudawin karena terdakwa percaya bahwa saksi Mudawin akan melaporkan perbuatan saksi korban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan saksi Mudawin yang mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • Albertus Usada, SH., MH. -
  • Ranto Indra Karta, SH., MH. -
  • Ferdinand M. Leander, SH., MH. -

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 2012-08-10  
  • Sekitar pukul 16.30 WITA bertempat di rumah Terdakwa di BTN BHP Telagawaru Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Terdakwa menerima telepon dari saksi korban, dimana pada perbincangan tersebut saksi korban menceritakan rahasia pribadinya kepada Terdakwa melalui telepon, namun Terdakwa tanpa sepengetahuan korban merekam pembicaraan tersebut menggunakan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam milik Terdakwa.
  •    Tanggal : 2014-12-17  
    • Bertempat di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram di Jalan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Terdakwa diantar oleh saksi Husnul Aini menemui saksi lalu Agus Rofiq meminta HP Nokia milik Terdakwa yang dipinjam oleh saksi Lalu Agus Rofiq, selanjutnya beberapa jam kemudian datang saksi Haji Imam Mudawin, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam milik Terdakwa yang berisikan rekaman pembicaraan korban kepada saksi Haji Imam Mudawin, kemudian Terdakwa berpesan “Pak haji saja yang saya kasih rekaman ini, orang lain tidak ada saya kasih.”
    • Terdakwa mendistribusikan/mentransmisikan rekaman pembicaraan korban menggunakan alat elektronik berupa 1 (satu) unit HP merek Nokia milik Terdakwa dengan cara memasukkan kabel data ke HP Terdakwa, kemudian kabel data dihubungkan ke Laptop Notebook merek Toshiba warna coklat milik saksi Haji Imam Mudawin.
  •    Tanggal : 2017-06-12  
  • Pengadilan tingkat pertama, amar putusan perkara Nomor: 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr, pada pokoknya sebagai berikut:

    MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
    3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; dst.
  •    Tanggal : 2018-09-26  
  • Bahwa atas dasar putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi. Selanjutnya diputus dengan Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang amarnya sebagai berikut:

    MENGADILI:
    1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram tersebut;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 265/Pid.Sus/2017/PN. Mtr tanggal 26 Juli 2017 tersebut;

    MENGADILI SENDIRI:
    1. Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”;
    2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dst.
  •    Tanggal : 2019-07-04  
  • Terdakwa mengajukan Peninjauan Kembali, dimana Peninjauan Kembali tersebut diputus melalui putusan Nomor: 83 PK/PID.SUS/2019, yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut:

    MENGADILI:
    1. Menolak permohonan peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Baiq Nuril Maknun tersebut; dan
    2. Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info

  • Vidya Prahassacitta :
    Kesengajaan mentransmisikan, mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi, atau dokumen elektronik harus diartikan agar masyarakat luas mengetahui informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan tersebut.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal telah melanggar Pasal 27 ayat (1) 
    jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saksi korban yang merupakan seorang kepala sekolah menelepon terdakwa yang merupakan tenaga honorer yang membantu bendahara untuk menceritakan gaya hubungan intim yang dilakukan oleh saksi korban dengan bendahara sekolah di sebuah hotel. Terdakwa merekam dan menyimpan pembicaraan saksi korban tersebut pada telepon gengam pribadi terdakwa. Saksi Mudawin meminta terdakwa memberikan rekaman tersebut dengan tujuan untuk melaporkan perbuatan saksi korban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dan terdakwa menyetujuinya. Saksi Mudawin kemudian menghubungkan dengan kabel data telepon gengam milik terdakwa ke perangkat laptop milik Saksi Mudawin. Pertimbangan Majelis Hakim telah tepat bahwa perbuatan terdakwa ini tidak dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan dengan sengaja mentransmisikan data elektronik karena perbuatan terdakwa bukan bertujuan untuk memberitahukan kepada banyak orang mengenai perbuatan asusila yang dilakukan oleh saksi korban. Memang perbuatan terdakwa secara tekstual telah memenuhi perbuatan menstransmisikan, yaitu mengirimkan informasi atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, konteks mentransmisikan ini harus ditafsirkan dengan tujuan agar orang banyak mengetahui informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan tersebut. Sedangkan, terdakwa sendiri tidak memiliki kehendak untuk menyebarkan kepada orang banyak, tetapi hanya memberikan rekaman tersebut kepada saksi Mudawin saja. Sebaliknya, saksi Mudawin memberikan secara aktif mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban. 

    Norma putusan tingkat pertama ini tidak diikuti oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan No. 574K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) 
    jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demikian halnya dengan putusan Peninjuan Kembali pada putusan No. 83PK/Pid.Sus/2019 yang menolak permohonan peninjuan kembali yang diajukan oleh terdakwa. Dalam pertimbangan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung tidak mengesampingkan adanya perbuatan saksi Mudawin yang mentransfer, mengirimkan, dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban. Akan tetapi, Mahkamah Agung tidak tepat dalam mempertimbangkan kesengajaan terdakwa, dimana ketika terdakwa memindahkan dan menyerahkan rekaman tersebut terdakwa memiliki kesadaran penuh bahwa kemungkinan saksi Mudawin akan dapat mentransfer, mengirimkan, dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada orang lain. Konteks terdakwa menyerahkan dan memindahkan rekaman tersebut dari telepon genggam kepada saksi Mudawin karena terdakwa percaya bahwa saksi Mudawin akan melaporkan perbuatan saksi korban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang. Terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan saksi Mudawin yang mentransfer, mengirimkan dan menyebarkan rekaman pembicaraan saksi korban tersebut kepada guru-guru dan rekan kerja dari saksi korban.