company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Pidana atas perbuatan asusila

Karakteriasi Nomor Putusan : 96 K/Mil/2020

Kaidah Yurisprudensi
Perbuatan melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) oleh Prajurit TNI-AD melanggar ketentuan dalam Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 dan diancam dengan ketentuan pidana penjara.

Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Meskipun pelanggaran terhadap Surat Telegram KASAD merupakan ranah hukum administrasi, Prajurit TNI-AD yang melanggarnya dikenakan hukum pidana penjara.
. . . . .

Frasa : Pidana atas perbuatan asusila

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia