Karakteriasi Nomor Putusan : 96 K/Mil/2020
Perbuatan melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) oleh Prajurit TNI-AD melanggar ketentuan dalam Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 dan diancam dengan ketentuan pidana penjara.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Meskipun pelanggaran terhadap Surat Telegram KASAD merupakan ranah hukum administrasi, Prajurit TNI-AD yang melanggarnya dikenakan hukum pidana penjara.
. . . . .
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Meskipun pelanggaran terhadap Surat Telegram KASAD merupakan ranah hukum administrasi, Prajurit TNI-AD yang melanggarnya dikenakan hukum pidana penjara.
. . . . .
Frasa : Pidana atas perbuatan asusila