Surakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar edukasi publik bertema “Menyuarakan Peradilan Bersih Lewat Media Sosial”, Kamis (02/07/2026) di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Melalui edukasi publik ini, KY berharap adanya gerakan kolektif sebagai respons untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim melalui media sosial.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma’in menjelaskan, adanya fenomena no viral, no justice sebagai kontrol dan kritik publik atas penegakan hukum, serta mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih responsif.
KY mengakui fenomena ini turut membantu kinerja KY, khusus dengan memberikan atensi pada perkara-perkara yang menarik perhatian publik.
“Sebagai lembaga mandiri, KY berwenang melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, serta tugas lain dalam mengawasi etika hakim.
Viralitas di media sosial yang sangat relevan dengan generasi Z juga membantu kinerja KY. Informasi viral memudahkan KY mengetahui fenomena yang terjadi. Jika punya bukti hakim yang diduga melanggar kode etik, misalnya karena bertemu dengan pihak berperkara, maka bisa disampaikan kepada KY untuk dilakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Juma'in.
Juma’in juga menyampaikan dalam menjalankan tugas pemantauan persidangan, kasus yang menarik perhatian publik di media sosial juga turut menjadi perhatian oleh KY, sehingga aspirasi dan kritik membangun dari publik yang disuarakan pada media sosial menjadi sosial listening bagi KY.
Menanggapi fakta bahwa tingginya ekspektasi yang disuarakan publik terhadap para hakim yang menjadi objek pengawasan kinerja KY, Juma’in mempertegas batas KY dalam merespons aduan dari pencari keadilan. Pada aspek teknis yudisial, KY tidak dapat menganulir putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
“Pengaduan yang dapat ditangani KY ada pada ranah dugaan pelanggaran etika hakim. KY tidak bisa masuk pada putusan hakim, karena putusan hakim hanya bisa dianulir melalui pengadilan di atasnya melalui upaya banding dan kasasi. Tapi meskipun begitu, putusan bisa menjadi pintu masuk KY untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran KEPPH,” tutup Juma’in.
Untuk melengkapi pematerian tentang penggunaan media sosial untuk menyuarakan peradilan bersih, KY menggandeng mantan hakim yang saat ini bertugas sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Anita Zulfiani dan Ketua Program Studi Manajemen Produksi Berita Sekolah Tinggi Multi Media Yogyakarta Diyah Ayu Karunianingsih. Edukasi publik ini dihadiri 45 peserta yang terdiri dari mahasiswa, pegiat hukum dan masyarakat sipil. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa