Penghubung KY Sumut Pantau Sidang Hubungan Industrial Pensiunan PTPN II
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan sidang perkara perselisihan hak dari 101 orang pensiunan II PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang kini bernama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I Tanjung Morawa, Selasa (23/6/2026) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Medan (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemantauan sidang perkara perselisihan hak dari 101 orang pensiunan  II  PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang kini bernama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I Tanjung Morawa, Selasa (23/6/2026) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang memasuki agenda keterangan saksi dari tergugat.

Penghubung KY Sumut menjelaskan, tujuan pemantauan agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Pemantauan persidangan KY sebagai langkah pencegahan (preventif). Tujuannya agar hakim bersikap adil dan tidak melanggar aturan saat bertugas. Dengan adanya pengawasan langsung, hakim akan selalu menjaga perilaku baik mereka di dalam ruang sidang. 

"Pemantauan sidang ini dilakukan agar majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dapat bersikap objektif, memberikan rasa keadilan, dan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Asisten Penghubung KY Sumut Frans Dominggus M.P. Lubis.

Pemantauan sidang kali ini merupakan inisiatif KY karena perkara ini menarik perhatianpublik dan menyangkut kepentingan ribuan pensiunan eksPTPN II sekarang PTPN I Regional Tanjung Morawa. (KY/PKY Sumut/Festy)


Berita Terkait