KY Gelar Forum Terbatas Lintas Sektor Bahas Pengawasan dan Implementasi UU TPKS
Komisi Yudisial (KY) menggelar forum terbatas lintas sektor pengawasan implementasi undang-undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana, Selasa (30/6/2026) Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar forum terbatas lintas sektor pengawasan implementasi undang-undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana, Selasa (30/6/2026) Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Dalam implementasi UU TPKS ini, KY berperan dalam melakukan tugas pengawasan perilaku hakim dan pemantauan persidangan khususnya dalam perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. 

KY terbuka untuk memperkuat sinergi dengan MA, Kepolisian, Kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi keagamaan. 

"Data KY menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pemantauan perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang persidangannya bersifat tertutup terus mendapat perhatian. KY menerima 43 permohonan pemantauan pada tahun 2022, 26 permohonan pada tahun 2023, 43 permohonan pada tahun 2024, 87 permohonan pada tahun 2025, dan 23 permohonan hingga Mei 2026. Data tersebut memperlihatkan bersarnya harapan masyarakat agar proses peradilan berlangsung secara objektif, berperspektif korban dan tetap berada dalam koridor etika serta kehormatan hakim, " jelas Wakil Ketua KY Desmihardi.

KY telah menerima surat balasan dari Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 yang berisi bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup. Namun, KY menyadari bahwa perkara TPKS memiliki karakteristik khusus, karena sebagian persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga kepentingan dan kerahasiaan korban. 

"Oleh sebab itu, kinerja pemantauan persidangan oleh KY harus dilakukan secara hati-hati, menghormati hukum acara, tidak membuka identitas korban dan tidak menggangu independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," lanjut Desmihardi.

Desmihardi menambahkan, pengawasan perilaku hakim dimaksudkan tanpa mengintervensi hakim pada ranah teknis yudisial. KY mendorong agar hakim menjalankan persidangan dengan menjunjung etika terutama sikap adil dan tidak diskriminatif dalam praktik persidangan.

"Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara kemerdekaan dan akuntabilitas peradilan. Kemerdekaan hakim tidak boleh dimaknai sebagai

ruang yang terlepas dari nilai etika. Sebaliknya, pengawasan etik juga tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap pertimbangan teknis yudisial," jelas Desmihardi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija menyampaikan sikap dukungan terhadap pentingnya jaminan kerahasiaan terhadap perlindungan hukum oleh negara bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

"Salah satu kendala dalam TPKS ini adalah perlindungan kerahasiaan. Di Mahkamah Agung sendiri sudah menjalankan anonimisasi putusan atau pengaburan terhadap identitas pelaku atau korban. Kita lihat selama ini kadang-kadang secara tidak sadar mungkin karena paniteranya tidak hati-hati, sehingga muncul lagi nama-namanya. Karena itu kami mengimbau bapak dan ibu dalam forum ini apabila sekiranya masih terdapat putusan-putusan seperti itu bisa sampaikan kepada kami agar pada permasalahan yang muncul bisa menjadi bahan yang KY bawa pada diskusi di pelatihan-pelatihan hakim," ungkap Willem.

Willem juga menyebutkan pihaknya melalui analisis putusan bisa mengumpulkan dan menganalisis putusan-putusan mana yang bisa menjadi best practice pada penerapan perkara TPKS di lapangan. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait