Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) ikut berperan penting dalam pengawasan dan pemantauan persidangan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berperspektif korban untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Namun, KY mengakui masih ada kendala terkait akses pemantauan persidangan TPKS yang bersifat tertutup.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara yang melibatkan Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Aturan ini bertujuan untuk menjamin hak-hak perempuan atas kesetaraan gender dan perlindungan dari diskriminasi selama proses peradilan.
“MA sudah mengeluarkan Perma terkait perempuan berhadapan dengan hukum, tetapi implementasi di lapangan berbeda-beda. Kami akan koordinasi terus dengan MA terkait kasus TPKS ini agar KY dapat melakukan pemantaun dari awal sampai akhir,” ujar Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan dalam forum terbatas lintas sektor pengawasan implementasi undang-undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana, Selasa (30/6/2026) Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.
KY mengajak lembaga lain dapat bersama-sama dalam melakukan pemantauan sidang TPKS agar persidangan berjalan secara adil dan berperspektif gender, serta tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Harapan kami, tidak KY saja pihak yang berkepentingan dapat masuk melakukan pemantauan,” harap Abhan.
Terkait pemantauan persidangan TPKS yang bersifat tertutup, KY telah menerima surat balasan dari Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 yang berisi bahwa MA tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang bersifat terbuka maupun tertutup. Namun, KY menyarankan perlunya penguatan dasar hukum pelaksanaan pematauan persidangan tertutup.
Anggota KY Anita Kadir menegaskan pemantauan persidangan oleh KY berfokus pada perilaku etik hakim dan perlindungan hak-hak korban, tanpa bermaksud mengintervensi teknis yudisial.
"KY ada bukan untuk mengintervensi atau menggangu jalannya persidangan, tetapi sebagai pencegahan agar tidak ada pelanggaran etik dalam persidangan tersebut," jelas Anita.
Di akhir forum terbatas lintas sektor pengawasan implementasi undang-undang Tindak Pidana Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana dicapai kesimpulan dengan rencana tindak lanjut hasil diskusi, di antaranya: pembangunan sistem terintegrasi nasional, penyusunan MoU dan sertifikasi masif APH, standarisasi SOP di institusi pendidikan dan keagamaan, enguatan pengawasan persidangan berperspektif korban dan pengumpulan putusan yang berkekuatan hukum tetap, optimalisasi mekanisme restitusi dan dana bantuan korban, percepatan aturan turunan dan evaluasi nasional, penjaminan layanan 72 jam pertama, transformasi budaya, edukasi publik dan lainnya. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa