Karakteriasi Nomor Putusan : 379 K AG 1995
Bahwa rumah tangga Penggugat asal dan Tergugat asal telah benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali, sehingga terpenuhilah alasan cerai sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Usulan Perbaikan Yurisprudensi : Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali . . . . .
Usulan Perbaikan Yurisprudensi : Rumah tangga para pihak benar-benar pecah dan tidak ada harapan untuk rukun kembali . . . . .
Frasa : Alasan Perceraian