Karakterisasi Yurisprudensi No : 312K/KTUN/1996

  • Post : 2024-07-25 11:25:33
  • Download (1672)
Kaidah Yurisprudensi : 312K/KTUN/1996

Risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita Acara Pelaksanaan Lelang, jadi tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 5/1986

Pertimbangan Hukum

Bahwa risalah lelang bukan Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya sekedar Berita Acara Pelaksanaan Lelang, jadi tidak memenuhi persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU No. 5/1986. Oleh karena itu bukan sebagai obyek perkara Tata Usaha Negara.


Anotasi Oleh : Dwi Haryati

Perkara ini disidangkan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan sengketa Lelang yang mengacu pada Hukum Administrasi Negara (khususnya Hukum/ Peraturan Lelang /Auction) dan Hukum Acara PTUN. Isu hukum yang diangkat dalam perkara ini adalah Risalah Lelang termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara atau tidak/ dikecualikan.

Terhadap gugatan atas nama Gunawantoro tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya tanggal 26 Februari 1996 No. 64/G. TUN/1996 PTUN SBY yang amarnya mengabulkan gugatan penggunggat untuk sebagian, yang pada intinya menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 64 S.1477/WPN.06/KP. 01/1995 tertanggal 14 Juni dan Risalah Lelang No 231/1994 – 1995 tanggal 19 Juli 1995 sepanjang mengenai lelang atas tanah dan bangunan di atasnya. Selanjutnya, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menguatkan Putusan PTUN Surabaya tersebut dengan Putusan No. 23/B/TUN/PTTUN. SBY. Kasus tersebut kemudian oleh penggugat pembanding yang dikalahkan dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas I Kantor Lelang Negara Surabaya diajukan Kasasi, dan pada tingkat Kasasi Putusannya menyatakan mengabulkan permohonan Kasasi Pejabat Lelang Kelas I Kantor Lelang Negara Surabaya, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 29 Juli 1996 No 23/B/TUN/1996/PTTUN. SBY dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tanggal 26 Februari 2016 No 64/ G/TUN/PTUN. SBY. dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang berpendapat bahwa Risalah Lelang No 231/1995 – 1996 tanggal 20 Juli 1995 sebagai obyek gugatan Tata Usaha Negara, dan dalam menjatuhkan amar putusan oleh PPTUN yang menyatakan membatalkan Risalah Lelang dimaksud tidak tepat dan merupakan suatu kesalahan dalam penerapan hukum, dikarenakan:

  • Bahwa Judex Factie tidak mempertimbangkan memori banding dari Pemohon Kasasi, yaitu dengan mengutip pendapat Ketua Muda TUN Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang disampaikan pada Diskusi Panel III BUPLN – MA _ Bank-Bank Pemerintah/ Daerah tanggal 8 Maret 1996 di Medan, yang menyatakan bahwa Risalah Lelang sebagai suatu alat bukti, tidak mengandung Beslissing dari para pihak yang mengikatkan diri didalam pembuatan akta tersebut, sedang suatu Keputusan disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena ada unsur beslissing dan willsvorming dari pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan tersebut dan harus mempunyai sifat norma hukum yang individual dan konkrit (vide Pendapat Philiphus Mandiri Hadjon et. Al., dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, halaman 124). Sehingga risalah lelang yang telah dikeluarkan oleh termohon Kasasi adalah diluar pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 butir 3 Undang Undang No 5 Tahun 1986.
  • Bahwa Lelang sudah didasarkan pada surat – surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Wilayah VI Surabaya sebagai rangkaian tindakan pengurusan piutang negara macet adalah sebagai dasar pelaksanaan lelang yang benar menurut ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan putusan serta merta yang dijatuhkan PN. SBY dalam Perkara Perdata No. 5633/Pdt.G/1995/PN.SBY
  • Bahwa Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tidak dapat dibatalkan.

Untuk menganalisis putusan tersebut, perlu terlebih dahulu dipahami, pengaturan dalam Lelang penjualan Barang yang diatur dalam Vendu Reglement (VR) Stbl. Tahun 1908 No 189. Yang telah diubah terakhir dengan Stbl. Tahun 1941 No. 3, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No 27/PMK. 06/ 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Pada Pasal 4 Permen tersebut menyatakan bahwa Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan. Sebagai dasar pelaksanaan Lelang terhadap jaminan hak tanggungan, disyaratkan bahwa kreditnya harus sudah dikategorikan sebagai kredit macet, tidak harus mendasarkan pada putusan/penetapan pengadilan. Dengan penjelasan tersebut di atas dapat dikemukan pendapat bahwa karena Lelang itu sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sehingga lelang tersebut tidak dapat dibatalkan.

Kemudian Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut menyatakan bahwa setiap pelaksanaan lelang dibuatkan Risalah Lelang, dan diperkuat denganPasal 83 ayat (1) nya menyatakan Pejabat Lelang yang melaksanakan Lelang wajib membuat risalah Lelang. Risalah Lelang adalah sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan Akta Autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Risalah Lelang bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1angka (3) UU No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, dalam Pasal 1 angka 9 nya menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perndang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan Hukum Perdata. Walaupun Keputusan Tata Usaha negara yang berupa Risalah Lelang itu termasuk keputusan, akan tetapi tidak mengandung beslissing dan wilsvorming dari pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan, melainkan karena adanya kehendak pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli melalui lelang. Sehingga keputusan seperti ini dikategori keputusan yang dikecuaikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 angka 1 UU tentang PTUN yang menyatakan tidak termasuk pengertian keputusan tata usaha negara menurut undang undang ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan perdata. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Ketua Muda TUN Mahkamah Agung RI dalam makalahnya yang disampaikan pada Panel diskusi III BUPLN –MA – Bank-Bank Pemerintah/Daerah tanggal 8 Maret 1996 di Medan, yang menyatakan “Risalah Lelang sebagai alat bukti, tidak mengandung beslissingdari para pihak yang mengikatkan diri di dalam pembuatan akta tersebut, sedangkang suatu keputusan disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara karena mengandung beslissing dan wilsvorming dari pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan dan harus bersifat norma hukum yang individual dan konkrit” (vide Philipus M. Hadjon et al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, halaman 124.)

Putusan 312 K/PTUN/1996 kemudian diikuti oleh putusan 61/PLW/2012 PTUN – JKT, putusan No 28/G/ 2014/PTUN – JKT, dan putusan No : 222/G/ 214 PTUN - JKT, yang mana kaidah yurisprudensi ketiga putusan tersebut adalah sama. Dengan demikian, menurut Penulis pertimbangan serta kaidah yurisprudensi dalam putusan No. 312 K/PTUN/1996 telah ditafsirkan dan diikuti dengan tepat oleh ketiga putusan tersebut di atas. Tegasnya, suatu keputusan, meskipun secara doktriner maupun teoretik sepintas terlihat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, namun dalam hal keputusan tersebut tidak mengandung beslissing dan wilsvorming pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan, melainkan atas kehendak pemohon, maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf e UU PTUN.

Seharusnya apabila diketahui bahwa obyek gugatan termasuk yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, maka semestinya sejakawal pada proses dismissal prosedur gugatan itu dinyatakan dalam penetapan Ketua Pengadilan PTUN tidak diterima karena gugatan nyata – nyata bukan merupakan wewenangnya ( PTUN) seperti yang dinyatakan dalam Pasal 62 a UU No. 5 Tahun 1986, jangan sampai orang sudah berperkara berbulan-bulan putusannya niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima, ini termasuk proses pemeriksaan persidangang sia –sia karena membuang –buang waktu, tenaga, pikiran dan biaya.

  Download Karakterisasi   File Putusan

Putusan Yang Mengikuti

  • 222/G/2014/PTUN-JKT
  • 28/G/2014/PTUN-JKT
  • 61/PLW/2012/PTUN-JKT

Majelis Hakim

  • Ketut Suraputra, S.H. - Ketua
  • H. Soeharto, S.H. - Anggota
  • H. Suwardi Martowirono, S.H. - Anggota

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Pemohon Kasasi/Tergugat II/Pembanding II adalah Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Lelang Negara Surabaya yang diwakili oleh kuasanya. Termohon Kasasi adalah Gunawantoro (Penggugat/Terbanding) dan Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (Tergugat I/Pembanding I).

  •    Tanggal : 1995-06-14  
  • Tergugat I mengirimkan surat kepada Tergugat II dengan No. S.1477/WPN.06/KP.01/1995 tanggal 14 Juni 1995 yang berisi permintaan untuk melelang sebuah persil berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Sriwijaya No 24 Surabaya dengan Sertipikat HGB No. 133/K, Kel. Keputran, seluas 551M2, yang merupakan rumah milik Penggugat.

  •    Tanggal : 1995-07-20  
  • Tergugat II kemudian melaksanakan lelang atas objek lelang tersebut pada Hari Kamis 20 Juli 1995 (risalah lelang No.231/1994-1995 tertanggal 20 Juli 1995).

  •    Tanggal : 1995-07-12  
  • Kantor Urusan V Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Surabaya mengeluarkan perintah kepada Tergugat I tertanggal 12 Juli 1995 untuk membatalkan, setidaknya menunda pelaksanaan lelang yang akan dilakukan pada tanggal 20 Juli 1995, dengan pertimbangan bahwa objek lelang masih menjadi sengketa di PN Surabaya dan beluam ada fiat eksekusi dari pengadilan.

  •    Tanggal : 0000-00-00  
  • Atas putusan PN Surabaya tersebut, Tergugat I mengajukan permohonan untuk eksekusi lelang atas putusan tersebut, namun tidak mendapat jawaban dari PN Surabaya.Tergugat I dan Tergugat II akan melakukan eksekusi pengosongan (secara paksa) atas objek lelang.Penggugat mohon kepada PTUN untuk memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan eksekusi pengosongan atas objek sengketa sampai perkara diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.

  •    Tanggal : 1996-02-26  
  • Putusan PTUN Surabaya No.64/G.TUN/1995/PTUN.SBY tanggal 26 Februari 1996 menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan batal surat Tergugat dan menyatalkan batal risalah lelang, mempertahankan penetapan Majelis Hakim PTUN Surabaya.

  •    Tanggal : 1996-07-29  
  • PT TUN Surabaya No. 23/B/TUN/1996/PT.TUN.SBY tanggal 29 Juli 1996 menyatakan menguatkan putusan PTUN Surabaya.

  •    Tanggal : 2000-07-13  
  • Putusan MA no. 312K/TUN/1996 tanggal 13 Juli 2000 menyatakan membatalkan putusan PT TUN Surabaya dan PTUN Surabaya, memyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info