Karakterisasi Yurisprudensi No : 534 K/Pdt/1996
Kaidah :
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati ke dua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.
Perbaikan Kaidah :
Dalam menerapkan Pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 1975 yang berbunyi ''antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga'', tugas utama pengadilan adalah menetapkan fakata adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan isteri yang terus-menerus, dan kemudian menetapkan apakah perkawinan mereka dapat dipertahankan atau tidak. Berarti, dalam proses penetapan apakah alasan perceraian di dalam Pasal 19, Ayat f telah terpenuhi, hakim tidak perlu menetapkan pihak mana yang bersalah atas terjadinya pertengkaran dan perselisihan tersebut.
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah meninggalkan pihak yang lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak, karena jika hati ke dua pihak sudah pecah maka perkawinan itu sendiri sudah pecah maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu dipertahankan maka pihak yang menginginkan perkawinan itu pecah, tetap akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah.
Perkara ini disidangkan di lingungan peradilan umum yang menunjukan bahwa para pihak bukan beragama Islam (agama para pihak tidak disebut dalam amar putusan), dan hukum yang diterapkan adalah hukum perdata, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun tentang Perkawinan.
Isu hukum yang diangkat di dalam perkara ini adalah (1) Apakah di dalam perkara gugat cerai atas dasar Pasal 19, ayat f, PP No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi: ''antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga'' hakim, dalam mejawab pertanyaan apakah gugatan cerai dapat dikabulkan atau tidak, harus menimbang seberapa besarnya tanggung jawab penggugat sendiri atas terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut; (2) Apakah dalam perkara dimana penggugat sendiri memiliki peran cukup besar atas terjadinya perselisihan dan pertengkaran itu, hakim dapat mengabulkan pengajuan gugat cerai itu.
Di dalam putusan ini Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum pada tingkat peradilan sebelumya: baik di dalam putusan judex facti, maupun di dalam putusan tingkat banding hakim. Sayangnya, dalam pertimbangannya hakim MA kurang detil mengenai dimana letaknya kesalahan pengadilan tingkat pertama dan banding itu, dan kurang eksplisit tentang peraturan hukum mana yang diterapkan dengan salah oleh hakim pada tingkat sebelumnya. Peraturan hukum mana yang telah diterapkan dengan salah sama sekali tidak disebut dalam putusan ini. Di dalam putusan MA ini, sama sekali tidak ada rujukan pada peraturan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, yaitu Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan penjelasannya, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dan Pasal 3 dan Pasal 8 PP 10/1983 seperti telah diamendemen oleh PP No. 45 Tahun 1990.
Pada tingkat peradilan sebelumnya, pengadilan negeri mengabulkan gugatan perceraian tetapi tidak atas dasar alasan perceraian di dalam petitum (percekcokan yang terus menerus) melainkan atas alasan perceraian bahwa ''salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.'' Pengadilan tinggi pada tingkat banding kemudian membatalkan putusan judex facti tersebut atas dua alasan: (1) izin cerai dari atasan sudah keluar lebih dari tiga tahun sebelum perkara gugatan perceraian diajukan; (2) di dalam putusan judex facti terjadi salah penerapan hukum karena alasan perceraian yang menjadi dasar putusan hakim berbeda dengan alasan perceraian yang disebut oleh penggugat di dalam petitumnya.
Mengenai masalah sahnya izin cerai dari atasan, MA menimbang bahwa pengadilan tinggi melakukan penerapan hukum yang salah. MA menyimpulkan bahwa izin cerai dari atasan masih sah, karena telah terbukti bahwa setelah keluarnya izin tersebut penggugat dan tergugat masih tetap hidup ''pisah rumah dan pisah meja''. Mengenai alasan kedua untuk membatalkan putusan judex facti itu, yaitu alasan perceraian yang menjadi dasar putusan pengadilan negeri tidak disebut dalam petitum penggugat, MA tidak secara eksplisit menyatakan apakah pertimbangan pengadilan tinggi itu adalah benar atau tidak. Namun, dalam hal ini MA rupanya setuju dengan pertimbangan pengadilan tinggi. Itu dapat disimpulkan dari pertimbangan MA mengenai perceraian atas dasar ''percekcokan''. Pertimbangan MA itu menunjukkan bahwa menurut MA pengadilan tingkat pertama seharusnya memutuskan perkara ini atas dasar perceraian dengan alasan ''percekcokan'', sesuai dengan alasan perceraian yang disebut di petitum penggugat.
Menurut MA dalam perkara perceraian atas alasan percekcokan hakim harus berfokus pada perkawinannya saja dan menimbang apakah dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam perkawinan terkait, rumah tangga penggugat dan tergugat masih dapat dipertahankan, atau sebaliknya, perkawinannya sudah pecah. MA menyatakan bahwa dalam gugatan perceraian dengan alasan ''percekcokan'' tidak perlu dilihat siapa yang salah atas terjadinya percekcokan itu. Kemudian hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi dan dengan mengadili sendiri menyatakan perceraian penggugat dan tergugat putus karena perceraian.
Pertimbangan MA mengenai perceraian dengan alasan ''percekcokan'' itulah yang telah banyak dikutip dalam putusan-putusan perkara perceraian, baik di dalam lingkungan peradilan umum maupun agama.
Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 yang dibahas disini tidak berdiri sendiri, karena terdapat cukup banyak putusan Mahkamah Agung mengenai lingkup Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975, baik yang berasal dari lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama, dan baik yang diputuskan sebelum maupun setelah putusan ini. Putusan MA No. 1354 K/Pdt/1985 adalah perkara yang berasal dari lingkungan peradilan umum dan sudah menjadi yurisprudensi. Kaidah hukum yurispudensi ini membahas pasal 19 f dan mengaitkannya dengan istilah hukum Belanda ''onheelbare tweespalt'': ''bahwa pengertian cekcok terus-menerus yang tidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus-menerus, sehingga tidak dapat didamaikan lagi''.
Kaidah putusan No. 534 K/Pdt/1996 mengikuti kaidah yurisprudensi ini yang mempermudahkan pembuktian terpenuhinya alasan perceraian Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975. Namu, ada perbedaan subtil: pada putusan 1354 K/Pdt/1985 menyebut bahwa hakim harus menetapkan adanya cekcok yang terus-menerus. Jika cekcok terus-menerus tersebut ada itu berarti (“sehingga”) pernikahan tidak dapat didamaikan. Putusan No. 534/K/Pdt/1996 ambil posisi yang sebaliknya: yang harus ditetapkan adalah apakah pernikahan itu sudah pecah, dan percekcokan adalah salah satu indikator dari pecahnya perkawinan itu. Implikasinya adalah, bahwa MA membuka kemungkinan bahwa indikator lain daripada cekcok menjadi indikator utama atas pecahnya suatu perkawinan dan setiap pembuktian pecahnya perkawinan itu merupakan pembuktian terpenuhinya alasan perceraian menurut Pasal 19 f PP 9 No. 1975. Dengan kata lain: putusan MA telah memperluas arti Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975.
Yang terjadi adalah perkembangan hukum yang mirip dengan perkembangan hukum di Belanda. Di Burgerlijk Wetboek Belanda lama ''Onheelbare tweespalt'' atau pertengkaran dan perselisihan terus-menerus hanya bisa menjadi dasar hukum untuk ''berpisah tempat tidur dan meja makan.'' Jika situasi berpisah tempat tidur dan tempat makan” berlangsung 5 tahun atau lebih, itu bisa menjadi dasar untuk mengajukan perceraian. Pada tahun 1970 Belanda mengadopsi Burgerlijk Wetboek yang baru. Dalam Burgerlijk Wetboek ini alasan perceraian utama adalah ''duurzame ontwrichting van het huwelijk'', yang dapat diterjemahkan dengan ''perkawinan yang pecah dan tidak dapat disatukan kembali.'' Seperti hal yang terjadi di dalam perkembangan yurisprudensi MA, dalam perkembangan hukum perceraian Belanda juga terjadi pergeseran dari peraturan hukum yang menekankan peran hakim adalah menetapkan adanya cekcok terus-menerus (atau alasan perpisahan dan/ atau perceraian lainnya), ke arah peraturan hukum yang menekankan peran hakim adalah untuk menetapkan apakah suatu perkawinan sudah pecah atau tidak - tanpa ada satu indikator spesifik untuk mengukur kapan pecahnya suatu perkawinan. Tidak adanya satu indikator spesifik di Burgerlijk Wetboek Belanda pada tahun 1970 di-back-up dengan adanya prosedur untuk meghindari terjadinya perceraian yang impulsif (lichtvaardige echtscheiding): ada waktu tunggu satu tahun setelah perceraian diajukan sebelum proses perceraian akan dimulai, dan gugatan perceraian hanya dapat diterima apabila perkawinan sudah berlangsung dua tahun atau lebih (kecuali jika ada alasan khusus/ mendesak untuk bercerai). Di Indonesia, upaya untuk membatasi perceraian impulsif, terdapat dalam UU Perkawinan serta PP No. 9 Tahun 1975 dengan ada kewajiban untuk melakukan mediasi, dan peraturan lainnya, seperti PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dan dalam juknis peradilan umum dan peradilan agama.
Yang menjadi pertanyaan apakah interpretasi yang luas oleh MA mengenai lingkup Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 masih sesuai dengan bunyi Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975:
- Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Pasal 22 adalah peraturan lebih spesifik dari Pasal 19 huruf f. Setahu saya MA tidak pernah merujuk kepada Pasal 22 ini di dalam putusan-putusan mengenai lingkup Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975. Pasal 22 f mensyaratkan bahwa sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran cukup jelas bagi hakim sebelum pengadilan dapat menerima suatu perkara perceraian atas dasar Pasal 19 huruf f, sedangkan menurut yurisprudensi MA dalam mengadili perkara atas Pasal 19 f hakim hanya perlu menetapkan bahwa percekcokan itu terjadi dan tidak perlu melihat penyebab cekcok itu. Itu berarti telah ada kontradiksi, MA menetapkan bahwa penyebab percekcokan tidak perlu diketahui, tetapi jika penyebab percekcokan tidak diketahui, menurut Pasal 22 perkara tidak dapat diterima.
Supreme Court case 38/K/AG/1990
Putusan MARI No. 266 K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 . Isi Pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi apabila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.
Putusan MA No. 237 K/AG/1995 tanggal 30 Agustus 1996. Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasanalasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975. (ibid,.). 15.
Putusan MA No. 138 K/AG/1995 tanggal 26 Juli 1996. Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU. No. 1 tahun 1974, pasal 19 (f) PP. No. 9 tahun 1975, dan pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam. UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 39
- Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.