Karakterisasi Yurisprudensi No : 100 K/Kr/1963

  • Post : 2024-08-08 12:45:10
  • Download ()
Kaidah Yurisprudensi : 100 K/Kr/1963
1.  Topik/materi yang dianalisis: Pemeriksaan saksi dalam pengadilan dan putusan pengadian.
2. Penemuan hukum yang terdapat dalam putusan: mendengar keterangan seorang saksi adalah termasuk kebijaksanaan Hakim yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi; alasan-alasan untuk memasukkan seorang ke dalam penjara tidak merupakan syarat mutlak

Pertimbangan Hukum
Mendengar keterangan saksi adalah termasuk dari kebijaksanaan Hakim


  Download Karakterisasi   File Putusan

Putusan Yang Mengikuti

Majelis Hakim

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1962-01-10  
  • Lantak bin Hadji Tojib memerintahkan sebagai atasan (kuwu) kepada bawahannya yaitu juru tulis Desa Arahan-Kidul yakni Abdullah bin Hadji Noer untuk mengisi 5 (lima) helai surat tanda-penerimaan (kwitansi) palsu yang memuat tanda tangan penerima uang yakni Kaslim. Kwitansi tersebut diisi dengan jumlah uang yang lebih besar daripada yang diterimakan kepada saksi Kaslim. Kwitansi yang dimanipulasi yakni:
    1. Kwitansi tanggal 1 Januari 1962 dengan jumlah Rp. 3.000,- yang diterima oleh Kaslim hanya Rp. 1.250,-
    2. Kwitansi tanggal 1 Januari 1962 dengan jumlah Rp. 1.100,27, yang diterima oleh Kaslim hanya Rp. 750,-
    3. Kwitansi tanggal 10 Januari 1962 dengan jumlah uang Rp. 3.500,- yang diterima oleh Kaslim hanya Rp. 500,-
  •    Tanggal : 1962-01-10  
  • tuduhan pertama sebagai pegawai Negeri telah dengan sengaja dan melawan hak pemilik uang yang semuanya atau sebagian seharusnya diterimakan kepada saksi Kaslim untuk dibayarkan kepada rakyat yang bekerja memperbaiki selokan di Blok Semarang, Kalenanjar dan Tulungagung. Uang yang diterima terdakwa diperoleh dari Pemerintah (Bank Koperasi Tani dan Nelayan Kabupaten Indramayu) tanggal 24 November 1961 sebesar Rp. 23.000,- yang semestinya diguunakan untuk membuat dan memperbaiki selokan. Uang tersebut dipakai dengan pengeluaran yang lebih sedikit sehingga ada kelebihan yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
  •    Tanggal : 1961-12-25  
  • terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang kepunyaan saksi-saksi Durah, Djana dan Tjarliba yang jumlahnya tidak dapat ditentukan dengan pasti.

  •    Tanggal : 1962-11-26  
  • Kasus tersebut diputus pada tanggal 26 November 1962 dengan putusan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Putusan tingkat pertama tersebut in kracht, kemudian putusan tingkat pertama tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Terdakwa
  •    Tanggal : 1963-06-04  
  • Harun, S.H., untuk dan atas nama penuntut kasasi mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Frasa Terkait Karakterisasi

Author Info