Karakteriasi Nomor Putusan : 1974 K/Pdt/2001
Peralihan hak atas tanah dinatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan shingga batal demi hukum jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi tau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan. . . . . .