Karakteriasi Nomor Putusan : 154 PK/TUN/2010
Bahwa perlu dipahami oleh pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahwa batalnya Keputusan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan hak tanah (Sertipikat Hak Milik / Sertipikat Hak Guna dan lain-lain) tidak serta merta menghilangkan hak pemegangnya terhadap tanah tersebut. Tetapi sebaliknya putusan yang menentukan substansi hak atas tanah . . . . .
Frasa : Penerbitan sertifikat ganda