company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Tindak pidana penadahan yang dilakukan sesudah selesai suatu tindak pidana terhadap kekayaan, yaitu mengenai barang yang diperoleh dengan jalan kejahatan.

Karakteriasi Nomor Putusan : 3 Yur Pid 2018 (1586 K Pid 2011)

Kaidah Yurisprudensi
Materi yang akan dianalisis dalam Putusan Nomor 1586 K/Pid/2011 adalah mengenai alasan ketidaktahuan bahwa barang yang dikuasai berasal dari tindak pidana tidak meniadakan ancaman pidana bagi yang bersangkutan. Penemuan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 1586 K/Pid/2011 adalah ''Apabila seseorang membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, orang . . . . .

Frasa : Tindak pidana penadahan yang dilakukan sesudah selesai suatu tindak pidana terhadap kekayaan, yaitu mengenai barang yang diperoleh dengan jalan kejahatan.

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia