company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Unsur melawan hukum tidak terbukti

Karakteriasi Nomor Putusan : 592 K/PID/1984

Kaidah Yurisprudensi
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti.Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi Putusan bebas dijatuhkan kepada Terdakwa apabila unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Usulan Perbaikan Kaidah YurisprudensiPutusan bebas dijatuhkan kepada Terdakwa apabila unsur dakwaan tidak terpenuhi.

. . . . .

Frasa : Unsur melawan hukum tidak terbukti

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia