Karakteriasi Nomor Putusan : 592 K/PID/1984
Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti.Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi Putusan bebas dijatuhkan kepada Terdakwa apabila unsur dakwaan tidak terpenuhi.
Usulan Perbaikan Kaidah YurisprudensiPutusan bebas dijatuhkan kepada Terdakwa apabila unsur dakwaan tidak terpenuhi.
. . . . .
Usulan Perbaikan Kaidah YurisprudensiPutusan bebas dijatuhkan kepada Terdakwa apabila unsur dakwaan tidak terpenuhi.
. . . . .