Karakteriasi Nomor Putusan : 1600 K/PID/2009
Bahwa walaupun perkara ini perkara pidana, tetapi perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar daripada bila dilanjutkan.
Usulan Perbaikan
Kaidah Yurisprudensi
Hakim dapat menghentikan proses peradilan perkara pidana berdasarkan perdamaian para pihak yang berkepentingan demi mewujudkan keadilan restoratif. . . . . .
Hakim dapat menghentikan proses peradilan perkara pidana berdasarkan perdamaian para pihak yang berkepentingan demi mewujudkan keadilan restoratif. . . . . .
Frasa : Perdamaian antara pelapor dan terlapor sebagai dasar penghentian proses peradilan perkara pidana.