company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Perdamaian antara pelapor dan terlapor sebagai dasar penghentian proses peradilan perkara pidana.

Karakteriasi Nomor Putusan : 1600 K/PID/2009

Kaidah Yurisprudensi
Bahwa walaupun perkara ini perkara pidana, tetapi perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar daripada bila dilanjutkan.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Hakim dapat menghentikan proses peradilan perkara pidana berdasarkan perdamaian para pihak yang berkepentingan demi mewujudkan keadilan restoratif. . . . . .

Frasa : Perdamaian antara pelapor dan terlapor sebagai dasar penghentian proses peradilan perkara pidana.

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia