Karakteriasi Nomor Putusan : 329 K/AG/2011
1. Perkawinan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah.
2. Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawian antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah melakukan pencatatan perkawinan. Apabila Pejabat Pencatat Perkawinan melakukan . . . . .
2. Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawian antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah melakukan pencatatan perkawinan. Apabila Pejabat Pencatat Perkawinan melakukan . . . . .
Frasa : pencatatan perkawinan