company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : pencatatan perkawinan

Karakteriasi Nomor Putusan : 329 K/AG/2011

Kaidah Yurisprudensi
1. Perkawinan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah.
2. Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawian antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.

Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi
Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah melakukan pencatatan perkawinan. Apabila Pejabat Pencatat Perkawinan melakukan . . . . .

Frasa : pencatatan perkawinan

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia