company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Pembuktian unsur sengaja dalam pasal pembunuhan

Karakteriasi Nomor Putusan : 42 K Kr 1956

Kaidah Yurisprudensi
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tuduhan atas pembunuhan berencana termasuk pula tuduhan atas pembunuhan, karena pembunuhan berencana tidak lain daripada pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu dengan ketenangan hati. Maka orang yang dituduh melanggar pasal 340 KUHP tetapi di sidang hanya terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP maka ia dapat dipersalahkan . . . . .

Frasa : Pembuktian unsur sengaja dalam pasal pembunuhan

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia