Karakteriasi Nomor Putusan : 42 K Kr 1956
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tuduhan atas pembunuhan berencana termasuk pula tuduhan atas pembunuhan, karena pembunuhan berencana tidak lain daripada pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu dengan ketenangan hati. Maka orang yang dituduh melanggar pasal 340 KUHP tetapi di sidang hanya terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP maka ia dapat dipersalahkan . . . . .
