Karakterisasi Yurisprudensi No : 42 K Kr 1956

  • Post : 2025-03-26 00:21:52
  • Download (319)
Kaidah Yurisprudensi : 42 K Kr 1956
Mahkamah Agung berpendapat bahwa tuduhan atas pembunuhan berencana termasuk pula tuduhan atas pembunuhan, karena pembunuhan berencana tidak lain daripada pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu dengan ketenangan hati. Maka orang yang dituduh melanggar pasal 340 KUHP tetapi di sidang hanya terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP maka ia dapat dipersalahkan atas kejahatan pembunuhan.

Usulan Perbaikan Yurisprudensi
Dengan menuduh seseorang melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka dalam tuduhan itu juga telah termasuk tuduhan melakukan kejahatan pembunuhan dari sebab pembunuhan berencana adalah tidak lain daripada suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dengan segala ketenangan hati, dan oleh karena demikian seseorang yang dituduh melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi di persidangan hanya terbukti, bahwa orang itu hanya melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka orang tersebut dapat dipersalahkan melakukan kejahatan pembunuhan.
Pertimbangan Hukum
Amar Putusan PT yang merubah Putusan PN dalam kualifikasi perbuatan yang terbukti dipersalahkan terhadap terdakwa telah sesuai dan terbukti dipersidangan tentang pembunuhan berencana dengan sendirinya tuduhan ini juga termasuk melakukan kejahatan “Pembunuhan”, dari sebab pembunuhan berencana adalah tidak lain daripada suatu pembunuhan yang direncananakan terlebih dahulu dengan segala ketenangan hati, dan oleh karena demikian jika seseorang dituduh melanggar pasal 340 KUHP dan hanya terbukti bahwa orang itu hanya melanggar Pasal 338 KUHP maka orang tersebut dapat dipersalahkan melakukan kejahatan “ Pembunuhan”.


Anotasi Oleh : Nefa Claudia Meliala
Dalam putusan sebelumnya dari perkara ini, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi melalui putusan No. 278/1952 K. tertanggal 5 November 1952 menyatakan Terdakwa Ong Pui Lie bersalah melakukan kejahatan pembunuhan dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan No. 101/1952 P.T tertanggal 2 Oktober 1952 kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tetapi mengurangi pidana Terdakwa menjadi 15 (lima belas) tahun penjara. Terdakwa kemudian mengajukan kasasi dan mendalilkan bahwa Pengadilan Tinggi melanggar Pasal 292 Herziene Indonesisch Reglement karena pemohon kasasi dipersalahkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan kejahatan pembunuhan, sedangkan kepadanya dituduh melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan kejahatan pembunuhan berencana. Majelis kasasi menolak permohonan kasasi tersebut dengan alasan bahwa dengan menuduh seseorang melakukan kejahatan pembunuhan berencana, maka dalam tuduhan itu juga telah termasuk tuduhan melakukan kejahatan pembunuhan dari sebab pembunuhan berencana adalah tidak lain daripada suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dengan segala ketenangan hati, dan oleh karena demikian seseorang yang dituduh melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, akan tetapi di persidangan hanya terbukti, bahwa orang itu melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka orang tersebut dapat dipersalahkan melakukan kejahatan pembunuhan. Pertimbangan Majelis Kasasi tersebut merupakan kaidah yurisprudensi yang mungkin diacu dan dipertimbangkan lebih jauh oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara-perkara lain. Catatan menarik dalam anotasi ini adalah bahwa Putusan No. 42 K/Kr/1956 yang secara substansi berbicara mengenai pembuktian unsur sengaja dalam perkara pembunuhan diacu oleh 2 (dua) putusan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 436/Pid.Sus/2015/PN.MLG tertanggal 30 November 2015 dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 643/Pid.Sus/2015/PN.Mlg tertanggal 29 Januari 2016 terkait perkara narkotika. Konstruksi berpikir yang dibangun Majelis yang memeriksa dan memutus kedua perkara narkotika ini adalah bahwa sekalipun Putusan No. 42 K/Kr/1956 secara substansi berbicara mengenai pembuktian unsur sengaja dalam perkara pembunuhan, Majelis dalam Putusan No. 42 K/Kr/1956 tersebut sesungguhnya hendak menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP sekalipun pasal tersebut tidak didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan. Logika berpikir ini dapat kita baca dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 436/Pid.Sus/2015/PN.MLG halaman 11-12 dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 643/Pid.Sus/2015/PN.Mlg halaman 15 yang pada intinya mengatakan bahwa dikarenakan banyaknya tindakan penuntut umum yang mengunci pengadilan dengan tidak mendakwakan terdakwa dengan pasal penyalahguna membuat hakim harus menyikapi hal tersebut dengan melakukan terobosan yang menyetujui dan membenarkan putusan hakim diluar dakwaan penuntut umum dalam perkara narkotika. Dalam kedua perkara narkotika ini, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, namun berdasarkan fakta persidangan, yang terbukti adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika). Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika berbunyi: ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)?. Sementara Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi: ?Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun?. Para Terdakwa dalam kedua kasus ini membeli narkotika berupa shabu-shabu bukan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan melainkan untuk dipergunakan dan dikonsumsi sendiri sehingga unsur ?memiliki, menyimpan, menguasai? atau menyediakan dalam ketentuan Pasal 112 ayat 1 huruf a dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa yang bermaksud untuk menggunakan atau memakai narkotika tentu harus menguasai atau memiliki narkotika tersebut, tetapi kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika harus dilihat maksud dan tujuannya atau kontekstualnya dan bukan hanya tekstualnya dengan menghubungkan kalimat dalam undang-undang tersebut (Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 643/Pid.Sus/2015/PN.Mlg halaman 13-14 dan Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 436/Pid.Sus/2015/PN.MLG halaman 9-10). Persoalan yang kemudian muncul dalam konteks kedua putusan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dinyatakan: ?Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang?. Pasal 182 ayat (3) KUHAP menyatakan: ?Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang?. Lalu, Pasal 193 ayat (1) KUHAP menegaskan: ?Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas?. Dengan mengacu pada ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa surat dakwaan merupakan landasan pemeriksaan sidang pengadilan yang menjadi titik tolak pemeriksaan terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Itulah sebabnya undang-undang mewajibkan penuntut umum menyusun surat dakwaan yang jelas, supaya mudah mengarahkan jalannya pemeriksaan sidang. Semua pihak, termasuk hakim yang memimpin persidangan mesti terikat pada surat dakwaan. Menyimpang dari itu, Yahya Harahap menyebutnya sebagai kekeliruan dan perkosaan kepada usaha penegakan hukum dan terdakwa karena kepada terdakwa dilakukan pemeriksaan mengenai sesuatu yang tidak didakwakan kepadanya. Penegasan prinsip ini sejalan dengan Putusan Mahkahah Agung No. 68 K/KR/1973 tertanggal 16 Desember 1973. Namun demikian hal ini terkadang dilalaikan oleh sebagian hakim dimana pemeriksaan sidang menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Dalam teori lain disampaikan bahwa apabila hakim berpendapat salah satu unsur tertulis tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum, Terdakwa harus diputus bebas (vrijspraak). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Putusan Mahkahah Agung No. 42 K/Kr/1956 dapat dikualifikasikan sebagai yurisprudensi mengingat kaidah yurisprudensi yang dimaksud sesungguhnya bertentangan dengan prinsip-prinsip yang secara umum berlaku dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Di sisi lain, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 675 K/Pid/1987 tertanggal 21 Maret 1989 yang pada intinya menyatakan bahwa "Jika yang terbukti adalah delik sejenis yang lebih ringan sifatnya dari delikt sejenis yang didakwakan, yang lebih berat sifatnya, maka meskipun delik yang lebih ringan tersebut tidak didakwakan, maka terdakwa dapat dipersalahkan dipidana atas dasar melakukan delik yang lebih ringan tersebut?.
Anotasi Oleh : Cholidah
JIKA PERBUATAN DIDAKWA DENGAN DAKWAAN TINDAK PIDANA YANG DIPERBERAT MAKA DENGAN SENDIRINYA TERMASUK DIDALAMNYA DAKWAAN TERHADAP TINDAK PIDANA POKOKNYA Perkara dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 42 K/Kr/1956 menyelesaikan sengketa terkait tindak pidana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dalam lingkup keluarga dimana dalam dakwaan Pengadilan Negeri pelaku didakwa atas Pasal 340 (seharusnya didakwa dengan Pasal 338). Mahkamah Agung memberikan pertimbangan terkait dakwaan Pasal 340 tentang kejahatan pembunuhan berencana dimana dalam pertimbangannya hakim menjelaskan kejahatan pembunuhan dari sebab pembunuhan berencana adalah tidak lain dari pada suatu pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dengan sengala ketenangan hati, dan oleh karena demikian seseorang yang dituduh melanggar Pasal 340 kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka orang tersebut dapat dipersalahkan melakukan kejahatan pembunuhan sesuai rumusan Pasal 338 (meski tidak didakwakan). Sehingga Mahkamah Agung menguatkan hasil keputusan yang telah dibuat oleh Pengadilan Tinggi yang menyatakan perbuatan terdakwa bersalah memenuhi rumusan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan memutuskan berdasarkan pasal tersebut dengan menjatuhkan pidana 15 Tahun. Kaidah yurisprudensi yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung nomor 42 K/Kr/1956 menekankan bahwa apabila tindak pidana yang didakwa dengan dakwaan tindak pidana yang diperberat maka dengan sendirinya termasuk didalamnya dakwaan terhadap tindak pidana pokoknya meskipun didalam surat dakwaan tidak mendakwakan tindak pidana pokoknya sebagai dasar dakwaan. Meskipun Putusan yang demikian dapat dinamakan sebagai Putusan Ultra Petita atau putusan diluar dari apa yang dituntut oleh jaksa namun dalam perkara pidana kebenaran materiil merupakan kesejatian kebenaran yang dicari dan coba untuk dibuktikan sehingga hakim harus bersifat aktif dan bebas terkait dengan perkara sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap menyebutkan ?hakim dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana (strafmaat) yang akan dikenakan kepada terdakwa adalah bebas?. Undang-Undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman minimum dan maksimum yang diancamkan dalam pasal pidana bersangkutan.[1] Sehingga jika menurut keyakinan hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana sebagaimana bunyi kaidah Pasal 193 KUHAP, menjadi catatan penting bagi hakim dalam membuat putusan pemidanaan (veroordeling) dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP berdasarkan:[2] 1. Dari hasil pemeriksaan di depan persidangan; 2. Majelis hakim berpendapat bahwa: a. Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan jaksa dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; b. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan lingkup tindak pidana kejahatan (misdrijven) atau pelanggaran (overtredingen). c. Dipenuhinya ketentuan alat-alat bukti dan fakta di persidangan sesuai Pasal 183 dan 184 ayat (1) KUHAP. 3. Oleh karena itu, majelis hakim lalu menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa. Putusan yang menjadikan Putusan MARI Nomor Nomor: 42 K/Kr/1956 tersebut sebagai yurisprudensi antara lain adalah putusan Nomor 436/Pid.sus/2015/PN.Mlg Putusan ini mengambil kaidah hukum dengan menyimpulkan apabila didalam proses pemeriksaan dalam persidangan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan ada yang tidak terbukti secara sah dan menyakinkan maka terdakwa harus diputus bebas (Pasal 191 ayat (1) KUHAP), namun disisi lain unsur-unsur lain yang telah dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan sudah memenuhi rumusan delik yang merupakan delik sejenis dan ancaman hukumanya lebih ringan dari delik yang di cantumkan dalam surat dakwaan maka terdakwa tetap dapat dijatuhi pidana berdasarkan delik yang sejenis yang lebih ringan tersebut walaupun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan. Kaidah hukum ini kemudian juga diterapkan pada putusan Nomer 643/Pid.sus/2015/PN.Mlg yang memeriksa perkara penyalahgunaan Narkotika dan memenuhi rumusan Tindak Pidana dalam UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 157 namun didakwa dengan Pasal 112 dan tidak terbukti dalam persidangan, namun terbukti memenuhi rumusan unsur didalam Pasal 157 sehingga Hakim mengadili didasarkan pada pasal yang tidak didakwakan.
  Download Karakterisasi   File Putusan

Majelis Hakim

  • Prof. Oemar Seno Adji, S.H. - Ketua
  • Purwosunu, S.H. - Anggota
  • Busthanul Arifin, S.H - Anggota

Ringkasan Putusan

  •    Tanggal : 1956-10-03  
  • Di sebuah loteng rumah kedai di jalan Tebing Tinggi, Deli Serdang sekitar pukul 14.30 Ong Pui Lie telah menghilangkan nyawa Kho Su Tju ( ho su Tju) yang merupakan istri atau perempuaan simpanananya dengan cara menjerat leher korban setelah terjadi pertengkaran diantara keduanya kemudian terdakwa turun ke bawah loteng dan mengambil mengambil 3 utas tali goni, memintalnya menjadi satu dan perlahan menghampiri korban yang sedang tidur dan kemudian menjerat leher korban. "Dakwaan JPU Primer: Melanggar Pasal 340 KUHP Tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338. Memenuhi rumusan Pasal 338 namun tidak memenuhi rumusan Pasal 340 dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara."
  •    Tanggal : 1952-09-05  
  • Putusan PN Tebing Tinggi No 278/1952 K yang menjatuhkan hukuman penjara 18 Tahun kepada terdakwa Ong Pui Lie didasarkan pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Serta dihukum untuk membayar ongkos perkara.
  •    Tanggal : 1952-10-02  
  • Putusan PT Medan No 101/1952 P.T. yang membatalkan keputusan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan memutuskan Bahwa terdakwa Ong Pui Lie bersalah atas delik Pembunuhan dalam rumusan Pasal 338 dan menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, memerintahkan barang-barang bukti berupa sepotong tali listrik dan dua buah kursi dan satu potong baju panjang dikembalikan kepada Ong Pui Lie, menghukum terdakwa membayar ongkos perkara banding tersebut.
  •    Tanggal : 1956-10-03  
  • Putusan MA No 42 K/Kr./1956 antara lain: Menolak permohonan kasasi memperbaiki amar putusan PT di Medan mengenai dakwaan pembunuhan berencana dengan sendirinya tuduhan ini juga termasuk melakukan kejahatan ?Pembunuhan?, dari sebab pembunuhan berencana adalah tidak lain daripada suatu pembunuhan yang direncananalan terlebih dahulu dengan segala ketenangan hati, dan oleh karena demikian jika seseorang dituduh melanggar pasal 340 KUHP dan hanya terbukti bahwa orang itu hanya melanggar pasal 338 KUHP maka orang tersebut dapat di persalahan melakukan kejahatan ?Pembunuhan? dan menghukum dengan hukuman penjara 15 tahun dst.
  •    Tanggal : 1970-02-23  
  • Koenin Faqih B.A. (Terdakwa) sengaja mengirim surat kepada relasi Ahmad Nasri atau PT. Tjahaja Negeri, yaitu: Brig. Jend. Jansen Rambe, Direktur Intendans Angkatan Darat; Direktur PT. Bank Germany; Ir. Maman Gantina, D.P.U Sub Proyek Banten; Tb. Moch. Sueb, Kepala Biro Inspeksi Sub Proyek Banten; M. Muchsin B.E., Kepala S.E. Serang; Jawatan Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Kepala Bagian Perancang Bandung; dan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Banten yang berisikan kata-kata sebagai berikut: ?Bahwa PT. Tjahaja Negeri telah ditutup terdakwa, dan apabila mau menyaksikan kematian PT. Tjahaja Negeri tersebut supaya datang dan bila ada barang-barang yang dipinjamkan PT. Bank Germany atau barang-barang tanggungan PT. Tjahaja Negeri agar segera diangkut demi keamanan barang-barang tersebut?. Di samping itu, Koesnin Faqih B.A. menempelkan surat pada dinding-dinding PT. Tjahaja Negeri yang dapat dilihat oleh umum yang bertujuan untuk menghilangkan kepercayaan masyarakat. Atas perbuatan tersebut, Koesnin Faqih B.A. didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 315 KUHP.
  •    Tanggal : 1971-07-15  
  • Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur memutus perkara dengan nomor register 176/Pid/1971/Tim, dengan amar putusan sebagai berikut: Menyatakan tertuduh yang disebut di atas: KOESNIN FAQIH, B.A. bersalah terhadap kejahatan ?Penghinaan Ringan?; Menghukum tertuduh oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa hukuman itu tidak dijalankan, kecuali jika dengan keputusan Hakim kemudian ada perintah lain, oleh karena sebelum jangka waktu PERCOBAAN 7 (tujuh) bulan si terhukum telah melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum atau ia di dalam jangka waktu percobaan tidak memenuhi kepada suatu sarat istimewa yang ditentukan dalam putusan tersebut; Menetapkan terhukum membayar ongkos-ongkos perkara ini; Memerintahkan barang mengembalikan bukti2: 2 photo dan 1 photocopy kepada terhukum; Bukti lain-lainnya yang berupa: Kuitansi yang ditandai A dan B yang diserahkan oleh saksi, serta bukti surat-surat terhukum yang ditandai A, B, C, tetap berada di dalam berkas perkara, sedangkan bukti lain berupa akta notaris dan Risalah Rapat Umum dikembalikan kepada Saksi Ahmad Nasri.
  •    Tanggal : 1972-11-13  
  • Pengadilan Tinggi Jakarta mengadili permohonan banding dari terdakwa dengan nomor register 17/1971/P.T. Pidana, dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding dari terdakwa tersebut di atas; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur tanggal 5 Juli 1971 No. 176/Pid/1971/Timur yang dimohonkan bandingan tersebut
  •    Tanggal : 1973-04-14  
  • Terdakwa mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui akta penuntut kasasi No. 2/1973/Pid/Kasasi yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur
  •    Tanggal : 1973-04-23  
  • Risalah kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur
  •    Tanggal : 1973-10-20  
  • Jaksa Agung menyampaikan kesimpulan tertulis terhadap permohonan kasasi Terdakwa. Pada intinya, Jaksa Agung berpendapat Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi tersebut.
  •    Tanggal : 1976-12-16  
  • Mahkamah Agung mengadili perkara dengan nomor register 68 K/Kr/1973 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi KOESNIN FAQIH, B.A tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 13 Nopember 1972 No. 17/1971 P.T. Pidana; 3. Mengadili sendiri: Menyatakan permohonan banding tertuduh Koesnin Faqih B.A. tidak dapat diterima; Menghukum tertuduh tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
  •    Tanggal : 1977-03-30  
  • Putusan diucapkan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim

Author Info

  • Nefa Claudia Meliala :
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Pendidikan:S1 - FH UNPAR, S2 - Magister Hukum UI
  • Cholidah :
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Sejak 2014). Pendidikan: S1 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, S2 Magister Hukum Universitas Padjajaran.