Karakteriasi Nomor Putusan : 721_k_ag_2015
Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi: Wasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris non muslim yang tidak termasuk ahli waris . . . . .
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi: Wasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris non muslim yang tidak termasuk ahli waris . . . . .
Frasa : Pemberian Wasiat Wajibah
