company logo here
  • Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer
  • Filter berdasarkan frasa : Pemberian Wasiat Wajibah

Karakteriasi Nomor Putusan : 721_k_ag_2015

Kaidah Yurisprudensi
Istri yang beragama selain Islam yang ditinggal mati oleh suami yang beragama Islam tidak termasuk ahli waris, akan tetapi ia berhak untuk mendapat wasiat wajibah dari harta warisan suaminya sebanyak porsi waris istri.
Usulan Perbaikan Kaidah Yurisprudensi: Wasiat wajibah dapat diberikan kepada ahli waris non muslim yang tidak termasuk ahli waris . . . . .

Frasa : Pemberian Wasiat Wajibah

Komisi Yudisial Republik Indonesia :

Jl. Kramat Raya Nomer 57, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Call Us: (021)3905876 / Fax. (021)3906215 PO BOX 2685 / Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id

Menu

  • Menu Utama
  • Arsip Karakterisasi
  • Petunjuk Penggunaan
  • Disclaimer

Tautan

  • Jurnal Yudisial
  • Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Hukum Online
  • JDIH Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia